JAKARTA, NortonNews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Pertamina, Hari Karyuliarto, mempertanyakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengaku tidak mengenalnya saat bersaksi di persidangan.
Hari mengaku terkejut dengan klaim tersebut, sebab menurutnya mantan Komisaris Utama Pertamina itu beberapa kali berkomunikasi dengannya melalui aplikasi pesan singkat.
Hal itu disampaikan Hari setelah menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kenapa bilang tidak kenal? Ada apa? Di handphone saya masih ada pesan-pesan WhatsApp dari dia. Saya kenal dia, dan kami sering berkomunikasi lewat WA,” ujar Hari.
Ia juga mengungkapkan, pertemuan pertamanya dengan Basuki Tjahaja Purnama terjadi di atas kapal milik TNI Angkatan Laut saat acara peresmian fasilitas Nusantara Regas di Laut Jawa.
Meski demikian, Hari menegaskan tidak mempermasalahkan pernyataan Ahok yang mengaku tidak mengenalnya.
Namun, ia menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah agar lebih cermat dan selektif dalam menunjuk pejabat utama di PT Pertamina ke depannya.
“Ya tidak apa-apa kalau dia berpura-pura tidak kenal, tidak masalah. Tapi dengan kondisi seperti itu, saya berharap pemerintah ke depan tidak menunjuk Komisaris Utama seperti dia karena bisa merusak Pertamina,” ujarnya.
Di sisi lain, Hari menilai kesaksian Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tersebut justru cukup membuka fakta-fakta terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Dilansir dari TRIBUNNEWS.COM- Salah satu poin yang disorot Hari adalah klaim mengenai tidak adanya kerugian keuangan negara dari transaksi jual beli LNG tersebut.
“Ya, cukup membuka. Setidaknya tidak ada kerugian negara. Walaupun keterangan lainnya berbelit-belit, termasuk soal keuntungan. Tapi saat saya tanyakan mengenai RKAP, jelas bahwa Pertamina dalam posisi untung,” ujarnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011–2021.
Keduanya adalah mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, serta mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina 2013–2014, Yenni Andayani.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).
Hari menyoroti klaim bahwa transaksi jual beli LNG tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Cukup membuka. Setidaknya tidak ada kerugian negara. Meski keterangan lainnya terkesan berbelit, termasuk soal keuntungan. Namun saat saya tanyakan tentang RKAP, jelas Pertamina dalam kondisi untung,” ucapnya.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011–2021.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Gas Pertamina 2012–2014, Hari Karyuliarto, serta mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina 2013–2014, Yenni Andayani.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai perbuatan itu dilakukan bersama mantan Direktur Utama Pertamina 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2025), jaksa menyebut Hari dan Yenni diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara berlanjut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di Pertamina sebesar US$113.839.186,60.
Jaksa menyebut, Hari menyetujui formula harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 yang dinilai lebih tinggi tanpa didukung kajian risiko maupun analisis keekonomian guna memastikan daya saing harga dibandingkan pasokan LNG domestik atau sumber lain berbasis harga minyak mentah.
Selain itu, ia juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli (SPA) LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 meski belum ada pembeli yang terikat kontrak.
Dalam pengajuan persetujuan kepada direksi, disebutkan tidak dilampirkan kajian keekonomian, analisis risiko beserta mitigasinya, maupun draf SPA.
Tak hanya itu, sejak Maret 2014 Hari disebut telah melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc terkait rencana penambahan proyek LNG Corpus Christi Liquefaction berdasarkan proyeksi potensi permintaan, bukan atas dasar pembeli yang telah menandatangani kontrak.
Jaksa juga menyatakan Hari kembali menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian memadai untuk memastikan kompetitivitasnya. Bahkan, ia disebut mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah agar menandatangani surat kuasa yang memberinya kewenangan menandatangani SPA LNG Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli yang telah terikat perjanjian.
Sementara itu, terhadap terdakwa Yenni, jaksa menjelaskan bahwa ia mengusulkan kepada Hari agar menandatangani risalah rapat direksi (RRD) sirkuler terkait persetujuan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa dilengkapi kajian ekonomi, analisis risiko, maupun mitigasi dalam proses pengadaan LNG tersebut.
Jaksa juga menegaskan, penandatanganan kontrak itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah lebih dulu terikat perjanjian.
“Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Galaila Karen Kardinah, meskipun belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat kontrak,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
You must be logged in to post a comment Login