KENDARI, NortonNews.com – Informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp50 juta yang dibebankan kepada sejumlah pemilik kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik. Kabar yang beredar menyebut puluhan nelayan diminta membayar sejumlah uang oleh oknum yang mengaku berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kabar tersebut kemudian mendapat bantahan dari Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari. Kepala Satwas PSDKP Kendari Asep Rahmat Hidayat menegaskan tidak ada pungutan yang masuk kepada pihaknya.
Dilansir dari detik.com – Asep mengatakan informasi mengenai pungutan terhadap 21 kapal tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki PSDKP Kendari. Menurutnya, laporan yang diterima pihaknya berkaitan dengan 11 kapal, sementara pemeriksaan baru dilakukan terhadap tiga kapal.
Penindakan terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran ikan di luar titik perizinan resmi di wilayah Buton Utara. PSDKP Kendari kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran.
Terkait nominal Rp50 juta yang beredar, Asep menjelaskan angka tersebut merupakan besaran denda administratif yang tercantum dalam regulasi untuk jenis pelanggaran tertentu. Besarannya disesuaikan dengan ukuran kapal berdasarkan Gross Tonnage (GT).
Untuk kapal berukuran 10 hingga 30 GT, denda administratif yang tercantum dalam Pasal 359 PP Nomor 58 Tahun 2025 mencapai Rp50 juta. Sementara kapal dengan ukuran 30 hingga 60 GT dapat dikenai denda sebesar Rp70 juta.
Asep menegaskan nominal tersebut bukan ditentukan secara sepihak oleh petugas PSDKP, melainkan telah diatur dalam peraturan pemerintah. Proses pemeriksaan terhadap kapal yang dilaporkan juga masih berlangsung sehingga keputusan mengenai sanksi belum ditetapkan.
Di sisi lain, informasi yang beredar di media sosial menyebut nelayan telah menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu. Namun, informasi tersebut berbeda dengan keterangan PSDKP Kendari yang menyatakan tidak ada pembayaran denda kepada petugas.
Perbedaan informasi tersebut membuat persoalan dugaan pungutan Rp50 juta masih menjadi perhatian. PSDKP Kendari menyatakan apabila nantinya terdapat kewajiban pembayaran denda, mekanismenya dilakukan melalui kode billing dan pembayaran langsung ke kas negara, bukan diserahkan secara tunai kepada petugas.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dilaporkan masih berjalan. Pihak PSDKP Kendari juga masih melakukan proses administrasi untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
You must be logged in to post a comment Login