Jakarta,Norton News- Seorang siswi SMA di Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga menjadi korban pelecehan verbal oleh dua guru melalui aplikasi pesan singkat. Pengacara salah satu korban, N, Wanda Al-Fathi Akbar, menjelaskan bahwa dugaan pelecehan terjadi lewat pesan di grup WhatsApp.
“Oknum guru itu saling berkirim pesan melalui WhatsApp. Dari situ, mereka membicarakan korban serta siswa lainnya, termasuk soal penampilan fisik mereka,” ujar Wanda saat ditemui di sekolah, Senin (9/2/2026).
Diduga ada lebih dari dua korban, namun sejauh ini baru beberapa siswi yang berani menyampaikan dan mengaku mengalami pelecehan.Selain pelecehan verbal, Wanda menyebut mendapat informasi bahwa beberapa korban juga diduga mengalami pelecehan fisik. Peristiwa dugaan pelecehan ini tidak hanya terjadi baru-baru ini, tetapi diduga sudah berlangsung cukup lama, yang diperkuat oleh kesaksian beberapa alumni yang mulai terbuka mengenai pengalaman serupa. Untuk kliennya, dugaan pelecehan terjadi selama kurang lebih dua bulan terakhir.
“Bukti yang kami miliki saat ini hanya berupa pelecehan verbal melalui WhatsApp. Namun, dari informasi teman-teman lain, ada juga dugaan pelecehan fisik, meski identitas korbannya belum diketahui,” ujar Wanda.
“Dampak kasus ini cukup signifikan, baik secara psikologis maupun menimbulkan trauma,” tambahnya. Kuasa hukum korban mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi terkait dugaan pelecehan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. “Tahap awal ini kami melakukan musyawarah agar ada solusi dari pihak sekolah. Kami meminta agar dengan adanya laporan dan pemberhentian terhadap dua oknum guru tersebut, sekolah tidak lepas tanggung jawab,” ujar Wanda.
2 Guru di keluarkan
Sejumlah siswa mengadakan aksi protes menanggapi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap siswinya.Berdasarkan pengamatan di lokasi, para siswa membawa poster dan berorasi, menuntut keadilan terkait dugaan pelecehan itu. Sementara itu, kedua oknum guru yang terlibat telah diberhentikan.
Dilansir Dari Kompas- Kepala sekolah setempat, Supardi, menegaskan bahwa terduga pelaku sudah tidak lagi berstatus sebagai guru di sekolah tersebut. “Yang pasti, pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Supardi saat ditemui di sekolah, Senin.
Pemberhentian itu telah dilaksanakan sejak 9 Januari 2026, setelah pihak sekolah menerima laporan terkait kasus tersebut.Namun demikian, terdapat prosedur yang berlangsung selama 14 hari kerja.
Namun, Supardi enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah berjalan maupun kemungkinan kedua oknum guru tersebut mengajar di sekolah lain. “Soal mereka mengajar di tempat lain bukan kewenangan saya, nanti ada instansi terkait yang menanganinya. Kami hanya menangani sejauh itu, sedangkan proses hukum merupakan urusan terpisah,” ujarnya.
You must be logged in to post a comment Login