Jakarta, NortonNews.com — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa kondisi keuangan daerahnya belum mencukupi untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, Senin (8/6). Sherly menilai kebijakan relaksasi memang diapresiasi, namun belum menyelesaikan persoalan utama di daerah.
Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak memiliki arus kas yang memadai untuk membayar gaji PPPK sampai akhir tahun, sehingga menurutnya masalah fiskal daerah masih belum terselesaikan.
Sherly menilai perlu diadakan rapat lanjutan bersama DPR untuk membahas lebih jauh, termasuk kekhawatiran terkait kemungkinan pemotongan anggaran pada tahun 2027.
Ia juga menyatakan memahami bahwa kondisi APBN saat ini tidak mudah, sehingga pemerintah daerah dituntut untuk melakukan berbagai inovasi dalam mengelola keuangan.
Sherly menuturkan bahwa daerah menghadapi keterbatasan dalam melakukan inovasi karena sejumlah kewenangan dan instrumen kebijakan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga ruang gerak daerah menjadi terbatas.
Ia menjelaskan, kondisi fiskal Maluku Utara saat ini cukup berat. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima provinsi sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun, sehingga anggaran tersebut sudah tidak mencukupi.
Dilansir dari CNN Indonesia – Selain itu, ia menyebut daerah masih berupaya menutup kekurangan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, menurutnya, sebagian DBH yang diterima juga masih ditahan hingga 60 persen.
Sherly menegaskan bahwa daerah tidak meminta pemerintah pusat untuk menanggung gaji PPPK, melainkan berharap ada pengembalian sebagian DBH agar persoalan tersebut bisa lebih mudah diatasi. Ia menambahkan, jika hal itu dilakukan, maka daerah bisa menemukan jalan tengah tanpa harus mengorbankan anggaran infrastruktur yang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa terdapat 39 pemerintah daerah yang belum mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka sudah melebihi 50 persen.
Tito Karnavian menilai 39 pemerintah daerah tersebut perlu mendapat dukungan melalui tambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, jika mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi tersebut akan tetap berat, sehingga diperlukan kemungkinan penambahan atau “top-up” melalui TKD.
Ia menyebut beberapa daerah yang membutuhkan perhatian khusus, seperti Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai 56,65 persen, serta Kabupaten Donggala yang mencapai 53,1 persen. Kabupaten Sigi bahkan tercatat memiliki belanja pegawai sekitar 60 persen dari APBD.
Tito menegaskan kondisi tersebut harus segera dicari solusinya. Karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan bahwa belanja pegawai daerah idealnya tidak melebihi 30 persen dari total APBD, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
You must be logged in to post a comment Login