Jakarta,NortonNews.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan ‘Jatah Preman’. Menanggapi putusan tersebut, Abdul Wahid menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.
Dikutip dari detikSumut, Jumat (31/7/2026), Abdul Wahid mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menurutnya, putusan tersebut tidak memuat satu pun pertimbangan yang dapat meringankan posisinya sebagai terdakwa.
“Kita semua sudah mendengar putusan hakim. Namun, dalam keputusan itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” ujar Abdul Wahid usai menjalani persidangan.
Dilansir dari Detik.com – Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Karena itu, ia memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diabaikan. Oleh sebab itu, saya memutuskan untuk mengajukan banding ke tingkat berikutnya. Saya berharap masih bisa memperoleh keadilan karena saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Saya menilai perkara ini benar-benar direkayasa dan penuh dengan rekayasa,” ujar Wahid.
Dalam kasus dugaan ‘jatah preman’, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara pada awal Juli lalu.
You must be logged in to post a comment Login