Sidang praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Adrial/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, berhasil memenangkan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). Hakim tunggal, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Paman Birin dengan alasan KPK tidak menjalankan prosedur yang sah dalam menetapkan status tersangka terhadapnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan KPK tidak menunjukkan adanya pemanggilan resmi terhadap Sahbirin Noor. Menurut hakim, KPK terbukti tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan yang sah, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Lebih lanjut, hakim menyoroti fakta bahwa Sahbirin bukanlah orang yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bahkan, penetapan tersangka terhadapnya pada 7 Oktober 2024 didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan (sprindik), yang menunjukkan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam OTT tersebut.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam putusan hakim adalah ketiadaan surat perintah daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sahbirin. Hakim menyatakan bahwa tanpa DPO, status tersangka yang disematkan kepada Gubernur Kalsel tersebut dianggap tidak sah. “Tidak ada bukti bahwa KPK telah mengeluarkan DPO terhadap pemohon, baik sebelum maupun sesudah permohonan praperadilan diajukan,” tegas hakim.
Hakim juga menanggapi klaim KPK yang menyebutkan bahwa Sahbirin melarikan diri, yang menjadi dasar bagi KPK untuk menolak praperadilan. “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa pemohon telah melarikan diri, dan karena itu, praperadilan dapat tetap diajukan,” ujar Afrizal Hady.
Dengan keputusan ini, hakim membatalkan penetapan Sahbirin sebagai tersangka dan menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan status tersebut bertentangan dengan hukum. “Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ujar hakim.
Dengan kemenangan ini, Sahbirin Noor berhasil menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap proyek, dan keputusan hakim mempertegas pentingnya prosedur hukum yang sah dalam proses penyidikan.
You must be logged in to post a comment Login