NortonNews – Gubernur Kalimantan Barat mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers penanganan karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis (29/10/2026). Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangani 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri, sedangkan empat lainnya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan asing tersebut berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Dilansir dari detik.com – Keempat perusahaan PMA yang dimaksud adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Penyidik menduga kebakaran terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian perusahaan dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku perseorangan, tetapi juga korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan jumlah korporasi yang menjadi tersangka berpotensi bertambah.
Penegakan hukum ini juga menjadi perhatian karena kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat asap. Karena itu, perusahaan diharapkan menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
Dukungan pemerintah daerah terhadap proses hukum diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla di Kalimantan Barat. Pengawasan terhadap perusahaan serta penegakan aturan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.
Polri saat ini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing korporasi. Penanganan perkara akan terus berkembang mengikuti temuan penyidik di lapangan.
You must be logged in to post a comment Login