NortonNews.com – melaporkan bahwa pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 ASN paling cepat dicairkan pada Juni 2026. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, maka pencairannya tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling awal pada Juni 2026. Sementara itu, Ayat 2 mengatur bahwa apabila pencairan belum terlaksana di bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pemerintah menyampaikan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN kepada bangsa.
Besaran gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan kelas pegawai.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Berdasarkan Pasal 9 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan lembaga penyiaran publik, hingga pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, ASN daerah yang dananya berasal dari APBD menerima komponen gaji ke-13 berupa gaji pokok dan tunjangan lainnya, termasuk tambahan penghasilan pegawai yang besarnya maksimal sama dengan penghasilan satu bulan.
Namun, pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
You must be logged in to post a comment Login