NortonNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya karena perbuatannya telah mencoreng citra institusi Polri di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, Sambo juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya. Tidak terdapat hal yang meringankan dalam diri terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sejumlah pihak lain juga turut terlibat, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi diketahui merupakan istri Ferdy Sambo. Sementara itu, Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J merupakan ajudan Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, sedangkan Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Peristiwa pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
You must be logged in to post a comment Login