Jakarta, NortonNews.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutuskan untuk menonaktifkan sementara status jaksa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut berlaku hingga adanya putusan hukum tetap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Anang membenarkan bahwa Febrie Adriansyah saat ini telah diberhentikan sementara dari status jaksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menjelaskan, Jaksa Agung belum mengajukan usulan pemberhentian tetap terhadap Febrie kepada Presiden karena proses hukum masih berjalan dan harus menunggu hingga yang bersangkutan dinyatakan bersalah melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang menyebut keputusan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah adanya laporan dari Tim 9 mengenai penetapan status tersangka yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.
“Keputusan pemberhentian dilakukan oleh Jaksa Agung berdasarkan laporan dari Tim 9 terkait status tersangka yang bersangkutan. Pemberhentian sementara berlaku sejak 31 Juli 2026,” ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).
Dilansir dari CNN Indonesia – Keduanya diduga terlibat bersama Febrie dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan tindak pidana pencucian uang itu dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
You must be logged in to post a comment Login