Sherina Munaf dan Baskara Mahendra. (Foto: Instagram/@sherinamunaf)
Jakarta, Norton News – Dilansir pada Detik.com, Aktris Sherina Munaf akhirnya menggugat cerai suaminya, Baskara Mahendra, setelah lama digosipkan rumah tangganya retak. Gugatan tersebut diajukan secara online melalui e-court di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (16/1/2025). Informasi ini dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Suryana.
Gugatan cerai terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025 dan diwakili oleh tim kuasa hukum Sherina, Arifin and Associates. Menurut Suryana, gugatan ini murni permintaan cerai tanpa ada tuntutan lainnya seperti harta gono-gini.
“Tidak ada kumulasi gugatan, ini hanya gugatan perceraian. Tidak ada tuntutan mengenai harta gono-gini atau hal lainnya,” jelas Suryana, Jumat (17/1/2025).
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 30 Januari 2025, dengan agenda mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.
Sherina dan Baskara menikah pada tahun 2020 dalam sebuah acara tertutup yang hanya dihadiri keluarga dan kerabat dekat. Selama empat tahun pernikahan, pasangan ini sering membagikan kemesraan di media sosial.
Namun, gosip keretakan rumah tangga mulai mencuat ketika foto-foto kebersamaan mereka, termasuk foto pernikahan, hilang dari media sosial masing-masing.
Menurut laporan, Sherina dan Baskara telah pisah rumah sebelum gugatan cerai diajukan. Meski demikian, keduanya belum memberikan pernyataan resmi mengenai perpisahan mereka.
Sidang perceraian diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai hubungan pasangan selebritas ini.
JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...
Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...
Jakarta, Norton News – 25 Agustus 202, PT. IRCOMM NORTON CAPITAL (IRCOMM) kepada awak media di Hotel Century Park Senayan Jakarta menyampaikan telah melebarkan...
You must be logged in to post a comment Login