Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, BS menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 2017 hingga 2018.
Status tersangka terhadap BS diumumkan dalam konferensi pers Kejagung di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah NRH, yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari pada 2012-2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019; serta satu orang tersangka lain yang identitasnya belum disampaikan.
Anang menyebut tersangka yang belum diumumkan identitasnya belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.
Selain individu, Kejagung turut menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Usai penetapan tersangka, Kejagung langsung menahan tiga orang. BS dan MHI dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi. Sangkaan utama menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagai sangkaan subsider.
Penyidik juga mengenakan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berawal dari Dugaan Ekspor Nikel
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel yang berlangsung pada periode 2017-2019.
Pada saat itu, PT CNI diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Menurut Kejagung, perusahaan tersebut diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam prosesnya, PT CNI diduga meminta NRH, yang saat itu menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen hasil pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen hasil uji kadar diterbitkan, PT CNI selanjutnya meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kejagung menduga permintaan tersebut dipenuhi secara melawan hukum oleh MT yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017 bersama BS sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba.
Padahal, penyidik menyebut PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi izin ekspor.
“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor. Oleh karena itu, PT CNI belum memiliki RKAB, sedangkan rekomendasi izin ekspornya telah terbit,” kata Anang.
Dokumen RKAB Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Kejagung juga menduga PT CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara serta NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah IUP Mineral Logam Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Kondisi tersebut diduga membuat persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi dapat diterbitkan secara tidak sah dan kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen untuk memperoleh persetujuan ekspor.
Penyidik juga menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu proses pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari PT CNI.
Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
You must be logged in to post a comment Login