NortonNews – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, menyampaikan penyesalan atas perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia mengakui telah bersikap ceroboh dan berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan hukuman yang lebih ringan.
Sisprian merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses importasi barang tiruan. Perkara tersebut turut menyeret mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal Fadillah, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan barang impor milik Blueray Cargo. Jaksa menyebut penerimaan tersebut bertujuan memperlancar proses keluarnya barang dari pengawasan kepabeanan.
Dilansir dari detik.com – Sisprian menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan mengungkapkan penyesalannya atas perkara yang dihadapinya. Namun, permohonan tersebut tetap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bersama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat Bea Cukai dari pihak swasta. Total nilai penerimaan yang didakwakan kepada para terdakwa mencapai Rp78,81 miliar, termasuk uang dan fasilitas mewah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut ketiga mantan pejabat tersebut dengan hukuman penjara antara 7 tahun 6 bulan hingga 11 tahun 6 bulan. Besaran tuntutan masing-masing terdakwa disesuaikan dengan peran dan pertimbangan jaksa dalam perkara tersebut.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan putusan terhadap para terdakwa berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum majelis hakim. Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan Sisprian belum berarti permohonan tersebut akan dikabulkan.
You must be logged in to post a comment Login