Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Soroti 22 Persoalan dalam Dakwaan, Siap Ajukan Eksepsi

NORTON NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim advokat menilai terdapat 22 persoalan dalam dakwaan, mulai dari ketidakjelasan uraian peran Febrie hingga hubungan antara aset yang dipersoalkan dan tindak pidana asal.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa dakwaan belum menjelaskan secara terperinci keterlibatan langsung kliennya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dalam nota perlawanan ini, kami menguraikan dakwaan justru menjelaskan peran pihak lain tanpa secara jelas mengurai peran aktif Terdakwa yang dituduhkan. Bagaimana mungkin Febrie Adriansyah dituntut tanggung jawab untuk perbuatan pihak lain? Menurut kami, ada sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan yang perlu dipertimbangkan majelis hakim,” kata Febri dalam keterangannya.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan terkait Tan Kian. Jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima Ferry Yanto Hongkiriwang mencapai SGD5 juta atau setara sekitar Rp55 miliar.

Pengacara Febrie lainnya, Muhammad Farizi, menilai perbedaan nominal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa.

“Selisih Rp 5 miliar ini perlu dijelaskan karena berkaitan dengan uraian peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa. Menurut kami, dakwaan harus menguraikan rangkaian peristiwa dan nominal uang secara cermat, bukan menyisakan ketidakjelasan,” ujar Farizi.

Selain perbedaan nominal, tim kuasa hukum juga mempertanyakan uraian mengenai peran Ferry Yanto Hongkiriwang. Menurut mereka, dakwaan belum menjelaskan secara terperinci keterlibatan Febrie maupun bentuk kerja sama yang mendasari tuduhan turut serta melakukan tindak pidana.

Tim advokat turut menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset senilai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS. Mereka menilai dakwaan perlu menjelaskan keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana asal yang dituduhkan kepada Febrie.

Pengacara Febrie, Patra Zen, menyatakan bahwa keberadaan aset tidak serta-merta membuktikan kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Menurutnya, asal-usul aset dan aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan harus diuraikan secara jelas.

“Keberadaan suatu aset tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara TPPU, dakwaan perlu menguraikan secara jelas bagaimana aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana asal, termasuk aliran transaksi yang menjadi dasar tuduhan,” ujar Patra.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penjelasan mengenai asal-usul emas dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Mereka menilai dakwaan belum menguraikan secara terperinci bagaimana aset-aset tersebut berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dituduhkan.

“Intinya yang Kami temukan, Pak Febrie dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang berdasarkan uraian perbuatan pihak lain tanpa kejelasan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak & kerja sama antara sejumlah pihak tersebut,” tutup Febri.

Dilansir dari Kumparan News – Dalam perkara ini, Febrie didakwa menerima uang sebesar Rp55 miliar yang diduga berasal dari pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp354 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama dirinya menjabat di Kejaksaan Agung pada periode 2020 hingga Juli 2026.

Pengajuan eksepsi menjadi langkah tim kuasa hukum untuk meminta majelis hakim menilai persoalan dalam penyusunan dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Febrie masih harus diuji melalui proses persidangan.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.