Nasional

Eks Istri Andre Taulany Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR, Ini Duduk Perkaranya**

JAKARTA, NortonNews.com – Mantan istri presenter Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Kuasa hukum Erin, Misyal B Achmad, mengatakan laporan tersebut dibuat karena Rieke dianggap telah melampaui kewenangannya ketika mendampingi mantan asisten rumah tangga (ART) Erin, Herawati, saat membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Misyal, kehadiran Rieke dalam proses tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Beliau memang sebagai wakil rakyat, tetapi kami melihat kehadirannya justru menempatkan diri sebagai pendamping,” ujar Misyal saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Misyal menilai Rieke seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memahami prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945.

Kehadiran Rieke bersama pihak pelapor juga dinilai berpotensi membentuk persepsi masyarakat serta memengaruhi independensi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Klien kami merasa sudah dianggap bersalah sebelum proses peradilan berlangsung. Akibatnya, publik ikut menyudutkan dan nama baiknya menjadi tercemar,” kata Misyal.

Dilansir dari CNN Indonesia  – Selain ketika laporan dibuat, Rieke sebelumnya juga mendampingi Herawati saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026. Saat itu, Rieke menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, yang telah merespons dengan baik sejak awal kasus dugaan kekerasan terhadap ART Hera,” ujar Rieke.

Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu diterima pada 27 Agustus 2026 dan selanjutnya kedua pihak akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari kedua pihak. Pelapor akan dipanggil, begitu juga dengan pihak yang dilaporkan,” ujar Nazarudin di kompleks parlemen, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, Nazarudin belum menyampaikan waktu pasti pemanggilan tersebut. Hingga kini, Rieke juga belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan ke MKD DPR.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.