NortonNews – Dwi Bagus (40), tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya (4), diketahui sempat membeli mesin penggiling melalui transaksi daring. Mesin tersebut dibeli menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) atau pembayaran langsung saat barang diterima.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tiga pria sedang mencoba mesin pencacah berwarna biru di halaman belakang rumah Dwi Bagus. Lokasi tersebut berada di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Video itu diduga merekam momen ketika mesin yang dipesan tersangka tiba dan diuji coba.
Dilansir dari detik.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan bahwa mesin pencacah atau penggiling tersebut termasuk barang bukti yang telah diamankan untuk kepentingan penyidikan di Polda Jawa Timur.
Agus menyebut pihaknya membantu proses olah tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan penjelasan lebih lengkap mengenai temuan barang bukti akan disampaikan oleh Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, turut memberikan keterangan mengenai mesin tersebut dalam konferensi pers. Ia membenarkan bahwa tersangka membeli mesin penggiling itu melalui transaksi daring dengan sistem COD.
Temuan mesin penggiling tersebut menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang ditelusuri penyidik dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya di Madiun. Polda Jawa Timur menangani penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
You must be logged in to post a comment Login