NortonNews.com – Kasus pembunuhan menggunakan sate beracun kembali terjadi di Jawa Tengah. Sebelumnya pada 2021 publik sempat dihebohkan oleh kasus sate sianida di Bantul yang menewaskan seorang anak berusia 10 tahun. Kini, warga Desa Sindon, Kabupaten Boyolali, kembali menjadi korban setelah seorang pria berinisial PW (40) diduga mengirimkan sate ayam yang telah dicampur racun tikus kepada mertuanya, A (57), melalui layanan pesan-antar.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 18.16 WIB, saat PW mengirimkan sate tersebut menggunakan aplikasi GoSend dengan akun milik anak kedua korban. Menurut pihak kepolisian, sebelumnya PW tidak pernah mengirimkan makanan kepada korban.
Korban A kemudian meninggal dunia sehari setelah mengonsumsi makanan tersebut, tepatnya pada Selasa (19/5/2026). Awalnya kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, kejanggalan mulai terlihat ketika anak kedua korban yang biasa menitipkan anaknya di rumah sang ibu mendapati rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada respons. Warga akhirnya mendobrak pintu rumah dan menemukan korban sudah meninggal dunia dalam posisi terlentang, sebagaimana disampaikan oleh kakak korban, Widodo (61).
Polisi melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5/2026) untuk memastikan penyebab kematian korban. Hasil autopsi serta pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyimpulkan bahwa sate yang dikonsumsi korban mengandung racun tikus. Berdasarkan temuan tersebut, PW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil autopsi dan laboratorium forensik keluar pada 2 Juni. Saat ekshumasi, ditemukan sisa makanan di lambung korban berupa nasi, lontong, daging unggas, kacang, dan cabai, yang menguatkan bahwa korban benar-benar mengonsumsi sate tersebut.
Dalam pemeriksaan, PW mengaku melakukan aksi tersebut karena merasa sakit hati. Ia mengaku tidak pernah dihargai oleh mertuanya dan sering dianggap rendah karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Rasa sakit hati itu kemudian mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku membeli racun tikus secara daring dengan sistem pembayaran di tempat (COD). Setelah menerima racun, ia kemudian membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Dalam perjalanan menuju Ngemplak, Boyolali, PW mencampurkan racun tersebut ke dalam bumbu sate sebelum mengirimkannya ke rumah korban di Desa Sindon menggunakan layanan GoSend.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan akun palsu dengan identitas dan foto adik iparnya agar paket terlihat tidak mencurigakan.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus sate beracun di Boyolali kembali mengingatkan publik pada tragedi sate sianida yang terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada April 2021. Meski melibatkan jenis racun dan latar belakang yang berbeda, kedua peristiwa ini memiliki kesamaan, yakni penggunaan makanan sate sebagai sarana untuk meracuni korban yang dituju.
Dilansir dari Liputan6 – Perbedaannya terletak pada hasil akhir kejadian. Dalam kasus Bantul, sasaran utama justru tidak menjadi korban karena paket sate yang dikirim tidak sampai ke tangan orang yang dituju. Sebaliknya, dalam kasus Boyolali, korban yang menjadi target berhasil menerima dan mengonsumsi makanan beracun tersebut hingga meninggal dunia.
Pada peristiwa di Bantul, seorang perempuan bernama Nani Aprilia mengirimkan sate yang telah dicampur kalium sianida kepada seorang pria berinisial T, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya pernah memiliki kedekatan dengannya. Namun, paket tersebut ditolak oleh keluarga T karena pengirimnya tidak dikenal.
Sate yang tidak tersampaikan itu kemudian dibawa pulang oleh seorang pengemudi ojek online yang mengantarkannya. Tragisnya, makanan tersebut justru dimakan oleh anak sang pengemudi, N (10), saat berbuka puasa. Bocah itu meninggal dunia setelah mengonsumsi sate, lontong, dan makanan ringan yang ada dalam paket tersebut.
You must be logged in to post a comment Login