NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pengembangan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan terbaru, KPK memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta, termasuk manajer butik jam tangan mewah INTime yang berlokasi di Senayan City, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.
“Saksi yang diperiksa adalah IBA dari pihak swasta serta Boutique Manager INTime Senayan City,” kata Budi kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap pihak butik jam mewah tersebut diduga berkaitan dengan upaya penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang kemungkinan digunakan untuk pembelian barang bernilai tinggi.
INTime sendiri merupakan jaringan ritel jam tangan premium di bawah naungan Time International, yang dipimpin oleh pengusaha Irwan Mussry sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.
Nama Irwan Mussry Pernah Muncul di Kasus Lain
Sebelumnya, nama Irwan Mussry juga pernah disebut dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Saat diperiksa KPK pada September 2023, Irwan menyatakan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan bisnis ekspor dengan Eko Darmanto. Namun, ia menegaskan tidak ada keterkaitan dengan transaksi pembelian jam tangan mewah.
“Ini hanya beberapa keterangan terkait hal lain, tidak ada hubungannya dengan pembelian jam,” ujar Irwan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Dilansir dari Kompas.com – Perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan dengan keluarga Fadia, karena didirikan oleh suami dan anaknya. PT RNB tercatat mengerjakan berbagai proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan adanya aliran dana ke PT RNB yang mencapai sekitar Rp46 miliar selama periode 2023–2026. Namun, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar lainnya diduga kembali mengalir dan dinikmati oleh pihak keluarga tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengaturan proyek untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, KPK juga menelusuri potensi konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek di daerah. Pada tahun 2025, PT RNB tercatat menangani proyek di 17 OPD, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak 4 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat dengan pasal gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
You must be logged in to post a comment Login