Nasional

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Presenter TVRI Papua Barat

 

Jakarta, NortonNews.com – Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, memasuki babak baru. Polisi memastikan korban yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia setelah sempat dilaporkan hilang di kawasan Pegunungan Arfak, Papua Barat, ternyata diduga menjadi korban penganiayaan.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka atas kematian Yanto. Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir detikSulsel, Minggu (27/9/2026).

Penetapan D dan P sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait kasus kematian Yanto pada Jumat (25/9). Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, dilansir detikSulsel, Minggu (27/9/2026).

Dalam perkara ini, D dan P dikenakan sangkaan terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.

Trihadi menyebut proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh aparat kepolisian. Penyidikan selanjutnya akan tetap berjalan untuk mengungkap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.

Dilansir dari Detik.com – Polda Papua Barat juga menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara dengan mengedepankan proses hukum. Kepolisian meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri maupun menyebarkan spekulasi terkait kasus tersebut.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” ucapnya.

 

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.