Jakarta Selatan, NortonNews.com — Polisi mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat berada di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut sebelumnya ramai di media sosial dan disebut sebagai aksi percobaan pembegalan karena para pelaku terlihat membawa celurit berukuran panjang.
Video yang beredar juga memuat narasi bahwa polisi menembak orang yang diduga hendak melakukan pembegalan. Setelah itu, petugas terlihat mengamankan pelaku sekaligus mengambil senjata tajam yang dibawanya.
“Bahwa video yang viral itu adalah kejadian yang sama, yaitu tim Presisi melakukan penangkapan kepada sekelompok orang yang berpotensi melakukan tawuran,” kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi dalam jumpa pers di Mapolsek Kebayoran Lama, Kamis (1/10/2026).
Menurut Joko, kedua pria tersebut memang membawa senjata tajam sehingga sempat muncul dugaan bahwa mereka hendak melakukan aksi begal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya disebut memiliki tujuan untuk terlibat tawuran dengan kelompok lain.
“Jadi supaya tidak liar, maka kejadian ini kita rilis bahwa itu adalah kejadian yang sama yang terjadi pada tanggal 26 September 2026,” jelasnya.
“Dipastikan itu kejadian yang sama dan kejadian itu belum terjadi tawuran, namun berpotensi terjadi tawuran,” imbuhnya.
Joko juga meluruskan informasi mengenai adanya dugaan penembakan dalam video yang beredar. Ia menjelaskan bahwa petugas tidak menggunakan peluru tajam dalam upaya membubarkan kelompok tersebut, melainkan menembakkan gas air mata.
“Jadi informasi yang didapat dari tim Presisi, karena ini sekelompok orang itu tidak ada penembakan. Sempat tembakan gas air mata untuk membubarkan,” katanya.
Dilansir dari Detik.com – Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AA dan MAS. Peristiwa tersebut terjadi pada 26 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB.
“Selanjutnya adanya peristiwa antara dua kelompok, kemudian saksi bersama rekan kerja saksi, berjumpa sembilan orang pimpinan, Aiptu Sugiono, membubarkan peristiwa aksi tersebut. Dan ketika sedang membubarkan, adanya beberapa orang yang menggunakan senjata tajam, antara lain berupa satu buah celurit warna emas dan satu buah celurit tajam jenis celurit berwarna biru,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengejar dan mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk menjalani pemeriksaan.
“Kemudian kami dari Unit Reskim Kebayoran Lama menetapkan dua orang tersangka yang kita sangkakan, Pasal 307 dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan inisial AA dan MAS. Kemudian para tersangka kita melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Tasyuri.
You must be logged in to post a comment Login