NortonNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terlihat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Kehadirannya menjadi perhatian setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan siaran YouTube Sekretariat Presiden, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga di bagian belakang ruang sidang kabinet. Dalam kesempatan tersebut, Nusron terlihat berada di dekat Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto, Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi.
Dilansir dari detik.com – Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa Nusron tidak menghadiri dua agenda pemeriksaan karena memiliki kegiatan lain. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Pada pemanggilan kedua, Nusron disebut sedang menjalankan tugas dinas ke Malaysia.
Taufik mengatakan penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah berikutnya. KPK akan menilai apakah alasan yang disampaikan dapat diterima atau diperlukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir. Ia kemudian kembali tidak memenuhi panggilan kedua pada 14 Oktober 2026 dan menyampaikan permohonan penundaan kepada penyidik.
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Selain perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang terkait proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta kemungkinan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
You must be logged in to post a comment Login