NORTON NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Desakan ini muncul setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa terdapat 13 korporasi yang telah berstatus tersangka.
Firman menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya dengan mengumumkan jumlah perusahaan yang menjadi tersangka. Informasi mengenai identitas perusahaan, lokasi lahan terdampak, serta perkembangan penyidikan juga perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
DPR Minta Dugaan Keterlibatan Perusahaan Asing Diusut
Firman turut meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal asing dan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari perusahaan yang tengah diperiksa.
Desakan tersebut menyusul laporan Kapolri mengenai sejumlah korporasi yang memiliki keterkaitan dengan penanaman modal asing (PMA).
Firman menilai penyidik perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, sumber pendanaan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan asal modal perusahaan. Namun, dugaan keterlibatan pihak asing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan bukti.
Polri Catat 13 Korporasi Berstatus Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penanganan perkara karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Dari jumlah tersebut, 94 perkara telah memasuki tahap penyidikan, sementara enam lainnya dihentikan pada tahap penyelidikan.
Dalam laporan yang disampaikan, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri juga menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing atau pihak asing dalam data penanganan perkara tersebut. Namun, jumlah itu tidak berarti seluruh perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan status hukum tersebut penting diperhatikan agar informasi mengenai perusahaan yang sedang diselidiki tidak disamakan dengan perusahaan yang telah berstatus tersangka.
Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Ribu Hektare
Penanganan perkara korporasi terkait karhutla mencakup area terbakar seluas 29.534,99 hektare berdasarkan laporan kepolisian tersebut.
Kapolri juga memaparkan bahwa 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi sekitar 209.933 hektare. Dari wilayah konsesi tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Sebaran perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di sejumlah wilayah Kalimantan, yakni delapan korporasi di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
Data tersebut menjadi bagian dari penanganan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan badan usaha. Meski demikian, luas konsesi dan area terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kebakaran di wilayah tersebut disebabkan oleh tindakan perusahaan. Penetapan tanggung jawab tetap harus didasarkan pada bukti dalam setiap perkara.
DPR Dorong Evaluasi dan Pencabutan Izin Perusahaan
Dilansir dari Kompas – Selain mendesak keterbukaan identitas korporasi, Firman meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan mengambil langkah sesuai kewenangannya, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum.
Menurut Firman, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas sekaligus pemulihan lingkungan. Dengan demikian, dampak kerusakan ekologis tidak hanya menjadi beban masyarakat dan pemerintah.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan penanganan terhadap masyarakat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran demi kepentingan bisnis.
Melalui desakan tersebut, DPR berharap proses penanganan kasus karhutla berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pengungkapan fakta secara terbuka diharapkan dapat memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.
You must be logged in to post a comment Login