Nasional

Dokter Tifa Diperkuat Enam Advokat LBH Muhammadiyah dalam Menghadapi Perkara Ijazah Jokowi dan mendapat tambahan dukungan hukum dalam menghadapi kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya kini mendapat pendampingan hukum dari enam advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Dokter Tifa sempat melakukan pergantian kuasa hukum dalam perkara tersebut. Kondisi ini membuat tim hukumnya berbeda dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Meski demikian, Dokter Tifa menegaskan tidak ada perpecahan atau konflik di antara mereka.

Saat ini, Dokter Tifa diketahui didampingi oleh Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT). Selain itu, ia juga memperoleh dukungan hukum tambahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.

Dokter Tifa menyampaikan bahwa LBH Muhammadiyah telah mengirimkan enam advokat untuk membantunya dalam menghadapi perkara tersebut. Pernyataan itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (22/1/2026).

Enam advokat yang memberikan pendampingan hukum tersebut yakni Ikhwan Faroji, S.H., Ewi, S.H., Suyanto, S.H., M.H., Inung Wondo Saputro, S.H., M.H., Erwin Ardianto Utomo, S.H., serta Rasyid Ridho, S.H., M.H.

Dokter Tifa menilai keterlibatan LBH Muhammadiyah menjadi suntikan kekuatan tambahan baginya dalam menjalani proses hukum yang saat ini tengah berlangsung.

Dokter Tifa menyebut dukungan dari LBH Muhammadiyah sebagai tambahan kekuatan baginya dalam menghadapi proses hukum yang menurutnya masih terus berjalan hingga saat ini. Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran tim advokat tersebut ingin ditunjukkan kepada publik sebagai bentuk penguatan pembelaan hukum yang kini ia miliki.

Dilansir Dari TribunNews.com-  Lebih lanjut, Dokter Tifa berharap masyarakat luas mengetahui bahwa keterlibatan LBH Muhammadiyah membawa dampak besar dalam perjuangan hukumnya. Seiring dengan itu, ia pun telah menandatangani surat kuasa guna memberikan kewenangan kepada para advokat LBH Muhammadiyah untuk bertindak dan mewakilinya dalam seluruh urusan hukum yang dihadapi.

Dokter Tifauzia Tyassuma menyatakan telah memberikan kuasa hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang meliputi pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, pasal 160, pasal 27A juncto pasal 45 mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik, serta pasal 28 dan pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE tentang dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA. Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.Berikut parafrasenya dengan gaya bahasa berita yang rapi dan jelas:

Dokter Tifa menjelaskan bahwa penerima kuasa hukumnya adalah LBH Muhammadiyah yang diwakili oleh enam advokat. Para kuasa hukum tersebut diberi mandat untuk mendampinginya pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, serta berhadapan dengan pejabat di berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

Ia menambahkan, kuasa hukum berwenang memberikan keterangan yang diperlukan, mengajukan maupun menolak alat bukti, menghadirkan saksi dan ahli, meminta salinan dokumen resmi seperti berita acara hingga putusan, serta melakukan seluruh langkah hukum lain yang dibenarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini, tercatat terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikelompokkan ke dalam dua klaster.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.