JAKARTA, NortonNews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif perpajakan sebesar 100 persen. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan melalui sistem Coretax DJP dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan tertentu, termasuk keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), keterlambatan membayar pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan maupun surat tagihan pajak.
Di lansir dari DetikFinance – Rabu (28/10/2026), wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut harus menyampaikan permohonan paling lambat pada 1 Oktober 2028. Apabila permohonan tidak diajukan hingga batas waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas berdasarkan kebijakan tersebut.
Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP, Meidijati, menjelaskan bahwa pemberian keringanan harus didasarkan pada permohonan wajib pajak. Artinya, DJP tidak serta-merta menghapus sanksi tanpa adanya pengajuan dari pihak yang bersangkutan.
Besaran keringanan yang diberikan bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban perpajakan, serta persyaratan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif dapat dihapus sepenuhnya. Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria untuk penghapusan 100 persen, besaran pengurangan mengikuti ketentuan program.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri, juga menjelaskan bahwa pemberian pengurangan dilakukan sesuai dengan persentase yang menjadi hak wajib pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa pengajuan dan dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan persyaratan.
Penghapusan Sanksi Bukan Berarti Utang Pajak Hilang
DJP menegaskan bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan tersebut hanya berkaitan dengan sanksi administratif tertentu, bukan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan.
Dengan demikian, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan. Keringanan diberikan terhadap sanksi administratif yang memenuhi persyaratan dan belum dibayar atau dilunasi, bukan terhadap seluruh nilai pajak yang menjadi kewajiban.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Aturan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung kegiatan perekonomian.
Program ini mencakup sejumlah jenis sanksi administratif, antara lain sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT secara sukarela yang menyebabkan adanya kekurangan pembayaran, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi tertentu dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak.
Fasilitas juga mencakup sanksi administratif tertentu yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk sanksi dalam surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Meskipun demikian, setiap jenis sanksi memiliki persyaratan dan tenggat waktu masing-masing. Oleh karena itu, wajib pajak tidak dapat menganggap seluruh denda pajak otomatis dihapus begitu mengajukan permohonan.
Besaran Keringanan Bergantung pada Waktu Pemenuhan Kewajiban
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah waktu penyampaian SPT atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk jenis sanksi tertentu akibat keterlambatan penyampaian SPT yang berstatus kurang bayar, besaran keringanan ditentukan berdasarkan periode ketika wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan program, pengurangan atau penghapusan sebesar 100 persen dapat diberikan apabila SPT yang memenuhi kriteria disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Apabila penyampaian dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, besaran pengurangan yang berlaku adalah 50 persen. Sementara itu, penyampaian pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25 persen.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk sejumlah sanksi yang berkaitan dengan pembetulan SPT secara sukarela dan keterlambatan pembayaran pajak, dengan memperhatikan persyaratan pada masing-masing jenis sanksi.
Untuk sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, ketentuan waktu penerbitan dokumen dan pembayaran pokok pajak juga perlu diperhatikan. Sebagian fasilitas mensyaratkan pokok pajak dibayar paling lambat 30 Juni 2027. Sementara itu, sanksi tertentu yang berkaitan dengan pemeriksaan atas harta peserta PPS memiliki ketentuan khusus, termasuk batas waktu penerbitan surat ketetapan dan pembayaran pokok pajak.
Perbedaan tersebut membuat wajib pajak perlu memeriksa terlebih dahulu jenis sanksi yang dimiliki sebelum mengajukan permohonan. Informasi mengenai besaran keringanan dan batas waktu pemenuhan kewajiban dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan langkah yang sesuai.
Permohonan Wajib Diajukan Melalui Coretax DJP
Pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak perlu menyiapkan akun yang dapat digunakan untuk masuk ke sistem serta dokumen pendukung yang diperlukan.
Berikut tahapan pengajuan yang perlu diperhatikan.
Pertama, wajib pajak membuka laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu untuk melanjutkan ke halaman masuk. Pengguna memasukkan NIK atau NPWP penanggung jawab, kata sandi, serta menyelesaikan proses verifikasi yang diminta sistem.
Kedua, apabila permohonan berkaitan dengan perusahaan atau wajib pajak lain yang diwakili, pengguna harus memilih akun pihak yang sesuai. Langkah ini diperlukan agar permohonan diajukan atas nama wajib pajak yang benar.
Ketiga, wajib pajak memeriksa tagihan melalui menu Pembayaran dan memperhatikan nomor ketetapan serta tanggal jatuh tempo. Informasi tersebut perlu dipastikan sesuai dengan dokumen yang akan dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksinya.
Keempat, pengguna membuka menu Layanan WP dan memilih opsi untuk membuat permohonan layanan administrasi. Setelah itu, pilih kategori layanan keberatan dan nonkeberatan, kemudian pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03, yaitu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kelima, wajib pajak mengisi informasi surat permohonan, termasuk tanggal dan nomor surat. Apabila permohonan disampaikan melalui wakil atau kuasa, data yang diperlukan juga harus dilengkapi sesuai ketentuan.
Selanjutnya, pengguna memilih ketetapan pajak yang akan diajukan dan menentukan apakah permohonannya berupa pengurangan atau penghapusan sanksi. Jumlah sanksi yang dimohonkan beserta alasan pengajuan perlu diisi dengan benar.
Sistem kemudian meminta dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen tersebut dapat mencakup hasil pindai surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang diajukan, pernyataan bahwa sanksi timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak, serta surat pernyataan mengenai tidak adanya gugatan atau upaya hukum lain yang masih diajukan. Jika gugatan atau upaya hukum sebelumnya telah dicabut, dokumen pencabutannya perlu disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.
Setelah seluruh informasi dan lampiran dilengkapi, wajib pajak perlu memvalidasi data untuk memastikan tidak ada kesalahan. Pengguna kemudian membuat konsep surat permohonan dalam format PDF, memeriksa isinya, dan melakukan penandatanganan elektronik melalui sistem dengan menggunakan passphrase.
Tahap terakhir adalah mengirimkan permohonan melalui Coretax. Pengajuan dinyatakan berhasil dikirim apabila sistem menampilkan pemberitahuan penyelesaian proses dan memberikan bukti penerimaan. Wajib pajak sebaiknya menyimpan bukti tersebut sebagai dokumentasi pengajuan.
Wajib Pajak Diminta Memeriksa Persyaratan dengan Teliti
Adanya fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan. Namun, pemanfaatannya tetap memerlukan ketelitian dalam memeriksa jenis ketetapan, jumlah sanksi, tenggat waktu, serta kelengkapan dokumen.
Wajib pajak juga perlu memahami bahwa pengajuan permohonan bukan berarti seluruh sanksi langsung terhapus. Besaran keringanan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan hanya diberikan apabila persyaratan untuk jenis sanksi yang diajukan telah terpenuhi.
Karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan memeriksa informasi resmi DJP dan memastikan seluruh data yang disampaikan melalui Coretax benar. Apabila mengalami kendala dalam proses pengajuan atau belum memahami ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui saluran layanan resmi DJP.
Batas waktu pengajuan hingga 1 Oktober 2028 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempelajari persyaratan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Meski demikian, tenggat tersebut tidak menggantikan batas waktu khusus yang berlaku untuk pemenuhan kewajiban pada jenis sanksi tertentu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus menyelesaikan kewajiban pokok yang masih harus dibayar. Keberhasilan pemanfaatan fasilitas tersebut akan bergantung pada pemahaman terhadap aturan, ketepatan pengajuan, dan pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Sumber: DetikFinance – Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Harus Diajukan Lewat Coretax.
You must be logged in to post a comment Login