Entertainment

diduga korupsi dana bencana bnpb, lima orang jadi tersangka

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka dalam Dua Klaster

Norton News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini menjadi perhatian karena dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan darurat kebencanaan diduga disalahgunakan melalui pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026, di lingkungan BNPB, Jakarta. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.

Dilansir dari ANTARA, KPK menduga praktik yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022. Sementara itu, pengadaan yang menjadi fokus penyidikan mencakup periode 2024–2026. KPK masih mendalami aliran dana, hubungan para pihak, serta dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dua Klaster Dugaan Korupsi Dana BNPB

Dalam penanganan perkara ini, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana.

Klaster pertama: dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.

KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB saat itu, Suharyanto, sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan Bima dalam proses pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

 

KPK juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Klaster kedua: dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam klaster ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Penyidik menduga terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penunjukan penyedia. Dugaan aliran uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Lima Tersangka yang Ditetapkan KPK

Berdasarkan laporan ANTARA pada 14–16 Oktober 2026, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Bima Setiawan – tenaga ahli Kepala BNPB, dalam klaster dugaan konflik kepentingan pengadaan.
  2. Richard Erlangga – tenaga ahli Kepala BNPB, dalam klaster dugaan suap.
  3. Gabriel Purwaka Sigit – pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, dalam klaster dugaan suap.
  4. Syifa Nrika Ghifarian – pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dalam klaster dugaan suap.
  5. Gery Prasetiawan – pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, dalam klaster dugaan suap.

KPK sebelumnya mengamankan sejumlah orang dalam OTT tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tidak semua orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Sekretaris Utama BNPB Rustian, misalnya, diberitakan turut diamankan, tetapi tidak termasuk dalam lima tersangka yang diumumkan pada tahap tersebut.

Lokasi dan Perkembangan Penanganan Kasus

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, dengan penyidikan dan pemeriksaan antara lain berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BNPB untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga informasi yang dirujuk dalam naskah ini, penyidik masih mendalami dugaan konflik kepentingan, aliran dana kepada penyedia, serta pemberian uang yang berkaitan dengan proses pengadaan. Lokasi bencana atau kegiatan darurat tertentu yang menjadi objek dugaan penyimpangan belum dapat dipastikan dari informasi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran kebencanaan agar dana yang disediakan untuk kebutuhan darurat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Meski KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bukti bahwa mereka telah terbukti bersalah. Penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.

in the article:

#NortonNews #KPK #BNPB #DanaSiapPakai #DanaBencana #DugaanKorupsi #OTT KPK #BeritaNasional #BeritaTerkini #Antikorupsi

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.