SEMARANG,NortonNews.com – Terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, AKBP Basuki sempat mengemasi barang pribadinya setelah mengetahui bahwa dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) berinisial DLL (35) meninggal pada Senin (17/11/2025).
Pembacaan fakta ini disampaikan jaksa saat membacakan berkas dakwaan pada Rabu (11/3/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Achmad Rasjid memimpin sidang. Basuki hadir sebagai terdakwa bersama tiga pengacara pendampingnya.
Dalam pembacaan berkas dakwaan, jaksa mengungkap bahwa AKBP Basuki berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi telanjang.
Jaksa Ardhika Wisnu dalam pembacaan dakwaan mengungkap bahwa AKBP Basuki sempat menutupi tubuh, kepala, dan kaki korban setelah meninggal. Korban ditemukan telentang di lantai antara kursi dan tempat tidur, kemudian sebagian tubuh dan kaki ditutupi kain merah.
Setelah itu, Basuki membereskan barang-barangnya yang berserakan di kamar dan memindahkannya ke mobil. Ia juga menelepon saksi Hananto untuk memberitahukan bahwa korban telah meninggal.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Basuki melihat korban duduk meringkuk di lantai dengan bersandar pada meja tempat galon air minum sekitar pukul 00.05 WIB, dalam kondisi sudah tidak berpakaian, padahal sebelumnya masih mengenakan pakaian lengkap.
Dalam berkas dakwaan, terdakwa sempat bertanya, “Ngapain kok di lantai? Apa enggak dingin? Sini tidur di atas.”Melihat kondisi korban, terdakwa mendekatinya dan menanyakan keadaannya. Jaksa menyebut korban masih memberi respons meski tampak sangat lemah.
Dilansir dari Kompas.com- Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, terdakwa terbangun lagi dan mendapati korban masih berada di lantai kamar.Pada saat itu, tubuh korban berada dalam posisi meringkuk miring dengan kepala menghadap kamar mandi dan kedua kaki ditekuk.
Saat diperiksa, terdakwa merasakan telapak kaki korban sudah dingin. Selanjutnya, terdakwa mengecek seluruh tubuh korban dan menyadari bahwa korban sudah berhenti bernapas.
“Ternyata sudah henti napas,” tambah jaksa.Dalam persidangan, jaksa menuntut Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan (3) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penelantaran orang, atau Pasal 474 ayat (3) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian atau cedera.
Jaksa menyampaikan bahwa ancaman pidana maksimal untuk kasus ini mencapai tujuh tahun penjara. Sebelumnya, AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025).
Hasil sidang memutuskan Basuki dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa AKBP Basuki mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.
“AKBP B mengajukan banding atas putusan sidang ini,” ujar Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025). Banding tersebut diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan sidang KKEP di Mabes Polri.
You must be logged in to post a comment Login