JAKARTA, NortonNews.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama sejumlah tersangka lainnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses penuntutan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Dalam proses pelimpahan tahap II, enam tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat. Mereka terdiri dari Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Dilansir dari Kompas.com – pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 233 saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan penuntutan sebelum para tersangka menjalani persidangan.
Perkara ini juga berkembang dengan munculnya tersangka baru dari unsur militer. Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik di BGN, sebagai tersangka. Budi saat ini ditahan di Pomdam Jaya dan proses hukumnya ditangani melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
Dalam penyidikan, Kejagung mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG, termasuk pengadaan sepeda motor listrik serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik juga tengah menangani perkara yang berkaitan dengan berbagai pengadaan barang untuk mendukung program tersebut.
Kejagung sebelumnya menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun, berdasarkan penghitungan yang disebut berasal dari BPKP. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji lebih lanjut dalam tahapan persidangan.
Dengan dilimpahkannya enam tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG kini bergerak menuju persidangan. Sementara itu, perkara yang melibatkan tersangka dari unsur TNI masih diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
You must be logged in to post a comment Login