Nasional

Buronan Jaringan Senjata di Jayapura Akhirnya Tertangkap: Operasi Damai Cartenz Ungkap Peran Kunci Perantara Ilegal

JAYAPURA,NortonNews.com — Operasi penegakan hukum di Tanah Papua kembali mencatatkan terobosan penting. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil meringkus seorang buronan berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait jaringan pengadaan senjata dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT. YYS ditangkap tanpa perlawanan berarti oleh tim gabungan yang telah melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan tersangka selama beberapa hari sebelumnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah ditangani sejak Maret 2026. “YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Peran Tersangka dalam Jaringan Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi yang berkaitan dengan tersangka berinisial SP, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026. “YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua,” tambahnya.

Dilansir dari Nokenlive.com — penangkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi besar-besaran Satgas Damai Cartenz dalam membongkar sindikat pasokan senjata ilegal yang diduga mengarah ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Profil Tersangka: Residivis Narkoba

Fakta mengejutkan terungkap saat penyidik menelusuri rekam jejak YYS. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026. Belum genap setahun bebas, YYS kembali terjerat kasus serius yang kali ini melibatkan perdagangan senjata ilegal.

Pengembangan dari 13 Tersangka Sebelumnya

Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan terhadap 13 tersangka yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara serupa. Mereka masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG dengan peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut.

Rincian peran para tersangka sebelumnya meliputi:

  • SP: Pembeli senjata api dan amunisi
  • OB, YP, NH: Penyumbang dana
  • MKM, DK, KO, SM, YK, AG: Perantara senjata dan amunisi
  • HM: Penjual amunisi dan magazen
  • AKW, HLT: Penyedia amunisi

Barang Bukti yang Disita

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 298 butir amunisi berbagai jenis
  • 4 magazen SS1 panjang
  • 1 magazen SS1 pendek
  • 1 pucuk senjata api rakitan
  • 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan kejadian pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Dengan jeratan pasal tersebut, YYS terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, YYS telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh.

“Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh,” kata Yusuf.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani. Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap seluruh rangkaian serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan ilegal ini.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.