NortonNews.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi tidak boleh digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam rapat koordinasi bersama agen dan pangkalan LPG se-Kabupaten Lumajang yang digelar secara virtual pada Kamis (9/4/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa SPPG yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. “Bagi SPPG yang melayani MBG tidak boleh menggunakan gas melon,” ujarnya.
Bunda Indah juga meminta bagian ekonomi Pemkab Lumajang untuk berkoordinasi dengan Satgas MBG guna melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di wilayah tersebut. “Ini juga bagian ekonomi beritahu satgas MBG untuk ngecek semuanya,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Lumajang berencana menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. “Nanti akan saya keluarkan juga surat bagi Pegawai Negeri Sipil seluruhnya tidak boleh menggunakan LPG melon,” tegasnya.
Dilansir dari lambeturah.co.id – Bunda Indah juga meminta para camat di Kabupaten Lumajang untuk memastikan rumah tangga mereka tidak lagi menggunakan LPG 3 kg. Jika masih memiliki tabung gas melon tersebut, ia mengimbau agar diberikan kepada warga yang kurang mampu.
“Camat-camat lihat di rumah sendiri-sendiri, kalau di rumah ada gas melon segera kasihkan tetangga yang tidak mampu,” ujarnya.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memastikan LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran. Pemerintah menyebut gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani kecil, dan nelayan sasaran.
Sementara itu, ASN, pegawai BUMN/BUMD, rumah tangga mampu, restoran besar, hotel, serta usaha komersial skala besar tidak termasuk penerima LPG subsidi.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya juga telah menerapkan aturan serupa, di mana ASN diwajibkan beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Bright Gas sebagai bentuk keteladanan serta upaya memastikan subsidi tepat sasaran.
Pengawasan distribusi LPG 3 kg kini juga diperketat, salah satunya melalui sistem pembelian menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK). Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian secara rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke agen dan pangkalan LPG.
Terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi, pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya meliputi pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang melanggar, hukuman penjara hingga enam tahun, serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mencegah kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat dan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.
You must be logged in to post a comment Login