Jakarta, NORTON NEWS — Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penahanan ini menjadi sorotan setelah PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa partai telah memperingatkan Hamenang agar menjaga integritas dan tidak terlibat praktik korupsi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya sempat memanggil sejumlah kepala daerah dari partai tersebut, termasuk Hamenang, pada 14 September 2026. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengingatkan para kader yang menduduki jabatan publik agar menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Namun, sekitar 23 hari setelah peringatan tersebut, Hamenang justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap pengawasan partai politik terhadap kader yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan.
PDIP Siapkan Sanksi Pemecatan untuk Bupati Klaten
Komarudin menyampaikan penyesalan partai atas kasus hukum yang menjerat Hamenang. Ia menegaskan bahwa kader PDIP yang mendapat amanah sebagai pejabat publik seharusnya berfokus melayani masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Komarudin, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga berulang kali mengingatkan kader di eksekutif maupun legislatif agar menjauhi praktik korupsi. Peringatan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kader yang menjalankan tugas pemerintahan.
Sebagai tindak lanjut, PDIP menyatakan sedang memproses pemecatan Hamenang dari keanggotaan partai. Komarudin menyebut surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat direncanakan terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.
Langkah tersebut menunjukkan sikap tegas partai terhadap kader yang terseret perkara korupsi. Meski demikian, proses dan keputusan organisasi partai merupakan hal yang berbeda dari proses pidana yang sedang berjalan di KPK.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Klaten
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Hamenang Wajar Ismoyo, dua tersangka lainnya adalah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.
Dalam penyidikan awal, KPK menduga terdapat penerimaan uang terkait proyek pengadaan di Kabupaten Klaten. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian kepada pihak BPK yang berkaitan dengan upaya mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
KPK menduga Hamenang menerima uang atau fee dari sejumlah penyedia proyek dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini ditangani penyidik dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ketiga tersangka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan guna mendukung kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
OTT KPK di Klaten Sita Uang Sekitar Rp1,9 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak dari wilayah Klaten dan Jakarta. Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Perkara ini mencakup sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyidik masih mendalami aliran uang, peran masing-masing pihak, dan hubungan antara dugaan penerimaan dengan proyek maupun pemeriksaan keuangan yang sedang diselidiki. Kesimpulan mengenai keterlibatan setiap tersangka akan mengikuti pembuktian dalam proses hukum.
Kasus Hamenang Jadi Pengingat Pentingnya Integritas Pejabat Publik
Dilansir dari Suara.com – Penahanan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi pengingat bahwa peringatan internal partai perlu disertai pengawasan dan penerapan aturan yang konsisten. Pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, partai politik juga menghadapi tantangan dalam memastikan kader yang memperoleh jabatan publik tetap menjaga integritas. Mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi internal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Proses hukum terhadap Hamenang dan dua tersangka lainnya kini berada di tangan KPK. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sementara perkembangan penyidikan akan menentukan bagaimana perkara ini berlanjut ke tahap berikutnya.
You must be logged in to post a comment Login