Serang,Norton News- Pemilik biro perjalanan umrah di Banten, Agus Sopyandi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Bos Azwa Tours tersebut dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus menawarkan paket ibadah haji melalui jalur khusus kepada keluarga ulama Banten, KH Matin Syarkowi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/2/2026),
Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Hendra Melyana, membenarkan bahwa terdakwa Agus Sopyandi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Menurut Hendra, putusan tersebut dibacakan pada Senin (2/2/2026) di Pengadilan Negeri Serang.
Hendra menyampaikan, “Putusan telah dibacakan, yaitu pidana penjara selama empat tahun.”Agus dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas pelanggaran Pasal 121 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Agus terbukti melakukan tindak pidana dengan bertindak tanpa izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dengan cara mengumpulkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus, sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa. Perbuatannya menyebabkan kerugian total bagi korban mencapai Rp700 juta.
Kasus ini bermula ketika Agus menawarkan paket perjalanan haji khusus kepada korban dengan biaya Rp185 juta per orang. Ia menjanjikan keberangkatan haji menggunakan visa ziarah atau sasyiah multiple, meyakinkan korban bahwa visa tersebut sah dan resmi. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan berbagai fasilitas pendukung ibadah haji, termasuk perlengkapan, bimbingan manasik, serta tiket pesawat pulang-pergi, untuk menambah kepercayaan korban.
Dilansir Dari Kompas- Selain itu, terdakwa juga menjanjikan akomodasi hotel, transportasi antara Mekkah dan Madinah, pendampingan, serta pengurusan izin selama pelaksanaan ibadah haji.
Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan uang senilai Rp725 juta untuk memberangkatkan empat jemaah, termasuk anggota keluarganya. Setelah menentukan jadwal keberangkatan, korban berangkat ke Arab Saudi. Namun, visa ziarah atau sasyiah multiple yang diberikan ternyata tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan berbagai fasilitas yang dijanjikan terdakwa juga tidak disediakan.
Karena situasi itu, korban harus mengeluarkan biaya tambahan pribadi hingga ratusan juta rupiah agar tetap bisa menunaikan ibadah haji.Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian menunjukkan bahwa PT Azwa Tours Group tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
You must be logged in to post a comment Login