NortonNews.com – SSK (64), pemilik restoran Korea di kawasan HR Muhammad, Surabaya, membantah tudingan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh MAD (28), mantan karyawannya, dan SUF (24), seorang asisten rumah tangga, ke Polrestabes Surabaya.
Bantahan tersebut disampaikan SSK melalui keterangan tertulis yang kemudian disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ben Hadjon, dalam konferensi pers pada Sabtu (29/8/2026) siang.
Ben mengatakan, berdasarkan pernyataan tertulis dari kliennya, SSK menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan kepada polisi.
Meski membantah tuduhan tersebut, Ben menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada proses peradilan untuk menentukan apakah kliennya terbukti bersalah atau tidak.
Menurut Ben, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan suatu dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai seseorang terbukti bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Karena itu, laporan polisi yang dibuat seseorang tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ben juga menyampaikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
SSK siap memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
“Pada prinsipnya, klien kami akan kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan substansi dan relevansi perkara tersebut,” jelasnya.
Ben menambahkan, saat memenuhi panggilan penyidik nantinya, SSK juga akan membawa sejumlah bukti yang dimilikinya dan dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MAD (28), mantan karyawan restoran tersebut, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri.
MAD mengaku tindakan tersebut terjadi beberapa kali selama kurang lebih dua bulan, yakni pada Maret hingga April 2026.
You must be logged in to post a comment Login