Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kehadiran Arya Wedakarna dalam kontes kecantikan transgender internasional itu menuai perhatian publik dan memunculkan dugaan adanya persoalan etik.
Ketua BK DPD RI, Hasby Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Arya untuk mengetahui secara menyeluruh latar belakang serta tujuan kehadirannya dalam acara tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, BK DPD RI akan menggali sejumlah hal, mulai dari kapasitas Arya saat menghadiri kegiatan, alasan kehadiran, bentuk keterlibatan, hingga kemungkinan hubungan kegiatan tersebut dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI.
Selain itu, BK juga akan mengklarifikasi terkait penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatan publik selama kegiatan berlangsung.
BK DPD RI turut menyoroti keberadaan sosok anggota TNI yang terlihat mendampingi Arya Wedakarna dalam sejumlah dokumentasi acara. Status dan alasan kehadiran anggota TNI tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman.
Pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur mengenai tugas anggota DPD RI, kode etik, keprotokolan, serta mekanisme pendampingan atau pengamanan terhadap pejabat negara.
Selain memanggil Arya Wedakarna, BK juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang sebelumnya menyampaikan laporan atau pengaduan terkait persoalan tersebut.
BK menegaskan proses klarifikasi dilakukan untuk mencari fakta secara objektif, bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kehormatan dan kepatuhan anggota DPD RI terhadap kode etik lembaga.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Arya Wedakarna menyatakan siap hadir dan memberikan penjelasan kepada BK DPD RI. Ia mengaku menghormati mekanisme internal lembaga serta menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk memberikan klarifikasi.
Arya sebelumnya menjelaskan bahwa kehadirannya dalam Miss Equality World 2026 bukan sebagai anggota DPD RI, melainkan atas undangan penyelenggara dalam kapasitas pribadi serta sebagai tokoh budaya dan pariwisata Bali.
Ia menyebut kehadirannya juga berkaitan dengan apresiasi terhadap sektor pariwisata Bali yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Hingga kini, BK DPD RI belum menentukan apakah terdapat pelanggaran etik dalam kasus tersebut. Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi BK DPD RI untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
You must be logged in to post a comment Login