Nasional

Bikin Penasaran Ini Estimasi Besaran THR 2026 untuk PNS TNI-Polri dan Pensiunan

NortonNews.com- Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada 2026.

Selain itu, aturan tersebut juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan komponen dan mekanisme perhitungan yang berbeda sesuai dengan status masing-masing penerima.

Komponen THR PNS, TNI, dan Polri
Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dihitung berdasarkan sejumlah komponen penghasilan bulanan yang diterima.

Dilansir dari CNN Indonesia – Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing.

Nilai THR yang dibayarkan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026. Sementara itu, tunjangan pangan dalam THR diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang.

THR Pensiunan
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dihitung berdasarkan jumlah uang pensiun yang diterima setiap bulan.

Dengan demikian, nilai THR yang diterima pensiunan mengikuti nominal pensiun bulanan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR untuk para pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS, serta PT ASABRI (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.

Ketentuan Khusus PPPK dan CPNSBagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemberian THR dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum genap satu tahun. Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK.

Sebagai contoh, PPPK yang mulai bertugas pada 1 Maret 2026 tidak memperoleh THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebaliknya, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berhak menerima THR. Namun, besarannya dihitung secara proporsional, yakni sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan yang diterima.

Perhitungan tersebut mengikuti ketentuan masa kerja yang menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), THR diberikan sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh PNS.

Tunjangan yang Tidak Diperhitungkan
Tidak seluruh jenis tunjangan dimasukkan dalam perhitungan THR. Sejumlah komponen yang tidak termasuk dalam THR di antaranya insentif kinerja atau insentif kerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan khusus untuk wilayah tertentu, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan khusus bagi guru atau dokter yang bertugas di wilayah tertentu, serta berbagai insentif lain yang ditetapkan di luar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Dengan demikian, besaran THR hanya dihitung dari komponen penghasilan utama yang bersifat tetap.

Aturan Jika Menerima Lebih dari Satu THR
Pemerintah juga menetapkan aturan bagi aparatur negara yang berpotensi memperoleh lebih dari satu THR. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penerima hanya berhak mendapatkan satu THR dengan nominal paling besar.

Namun, apabila seseorang memiliki status sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan tertentu, maka ia dapat menerima THR dari kedua sumber tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

THR Non-ASN di Instansi Pemerintah
Selain aparatur negara, pemerintah juga memberikan THR keagamaan kepada pegawai non-ASN, seperti petugas keamanan, pengemudi, tenaga kebersihan, serta pramubakti yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Besaran THR yang diberikan berupa tambahan honorarium senilai satu bulan penghasilan. Namun, pemberian tersebut berlaku dengan syarat pegawai diangkat melalui kontrak kerja atau keputusan pejabat yang berwenang serta anggarannya tercantum dalam DIPA pada satuan kerja terkait.

Melalui skema ini, pemerintah memastikan pembayaran THR tahun 2026 menjangkau berbagai kelompok aparatur negara maupun tenaga pendukung di instansi pemerintah, dengan besaran yang disesuaikan dengan struktur penghasilan masing-masing.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.