NortonNews.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Sambo.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Sambo.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023), Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya juga telah menerima putusan masing-masing, yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
You must be logged in to post a comment Login