Nasional

Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan, Roy Suryo Tegaskan Jaksa Seharusnya Keluarkan P-19 Jika Objektif

Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dilakukan secara terburu-buru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Suryo saat berada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (22/1/2026) malam.

Roy Suryo menekankan bahwa penanganan penyidikan dalam perkara tersebut semestinya mengacu pada KUHP dan KUHAP yang baru.

Namun, Roy menilai sejumlah tahapan yang seharusnya ditempuh dalam proses penyidikan justru tidak dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini seharusnya mengacu pada KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, terdapat banyak prosedur yang semestinya dijalankan oleh kepolisian, tetapi tidak dilaksanakan,” kata Roy.

Dilansir Dari TRIBUNNEWS.COM– Roy menyoroti penanganan perkara pada klaster pertama yang dinilainya langsung masuk tahap pemeriksaan tanpa adanya pemberitahuan terkait penerapan KUHP yang baru.

Ia menilai langkah tersebut merupakan kesalahan dalam prosedur penanganan perkara.

Selain itu, Roy juga menyoroti penanganan klaster kedua yang melibatkan dirinya bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Ia menilai, pada klaster tersebut berkas perkara tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan, meskipun saat itu belum dilakukan pemeriksaan terhadap ahli maupun saksi *ade charge* atau saksi yang meringankan.

Berdasarkan hal tersebut, Roy berpendapat jaksa peneliti semestinya mengembalikan berkas perkara kepada penyidik atau menerbitkan P-19, bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21.

Roy menegaskan bahwa apabila jaksa peneliti bersikap jujur dan amanah, berkas perkara seharusnya dikembalikan dengan penerbitan P-19, bukan dinyatakan lengkap atau P-21. Menurutnya, hal tersebut disebabkan tidak terpenuhinya prinsip keberimbangan dalam proses penyidikan.

P-19 merupakan surat petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara pidana yang dinilai belum lengkap.

Dengan demikian, penerbitan P-19 menunjukkan bahwa hasil penyidikan belum memenuhi persyaratan formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Roy menjelaskan bahwa dalam KUHP dan KUHAP yang baru, prinsip keberimbangan menjadi ketentuan yang wajib diterapkan.

Artinya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap saksi dan ahli dari pihak pelapor, tetapi juga mencakup saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak terlapor atau tersangka.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.