NORTON NEWS – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, meminta kepolisian mengusut lebih jauh dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Benny menduga perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pelanggaran prosedur penyadapan, tetapi berpotensi memiliki kepentingan politik tertentu. Ia menilai penyidik perlu menelusuri pihak yang memberikan perintah serta tujuan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang menjalankan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang berada di balik operasi tersebut.
“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, ya, tapi ini adalah penyadapan politik. Jadi, diduga kuat ini adalah penyadapan yang memiliki motif kekuasaan,” kata Benny.
Benny Pertanyakan Pihak yang Memberikan Perintah
Benny menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan lingkungan Istana perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan tindakan tersebut.
Menurutnya, penyidik harus menelusuri apakah aktivitas penyadapan dilakukan atas inisiatif pribadi atau berdasarkan instruksi dari pihak tertentu.
“Dilakukan secara inkonstitusional karena pertama, Kapolri menyadap Presiden dan Istana itu harus diselidiki lebih lanjut, atas perintah siapa? Tidak mungkin ini inisiatif pribadi Listyo Sigit,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian memeriksa sejumlah jenderal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu hal yang dianggap penting adalah menelusuri hasil penyadapan dan pihak yang menerima laporan dari aktivitas tersebut.
Benny menduga keterlibatan sejumlah pejabat dalam perkara ini perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat koordinasi atau kepentingan kelompok tertentu.
Singgung Dugaan Agenda Perebutan Kekuasaan
Lebih lanjut, Benny mengaitkan dugaan penyadapan ilegal tersebut dengan kemungkinan adanya agenda politik untuk merebut kekuasaan. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyidik perlu melihat beberapa aspek, mulai dari tindakan awal yang dilakukan, tujuan politik yang mungkin melatarbelakangi, hingga kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu.
“Perbuatan permulaan atau permulaan perbuatan. Jadi permulaan perbuatan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu. Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” kata Benny.
Benny juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya dugaan makar dalam perkara tersebut. Meski demikian, penentuan unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan konstruksi hukum yang dibangun aparat penegak hukum.
Tiga Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dilansir dari Kumparan – Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem penyadapan milik Polri.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur resmi dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain Presiden Prabowo, sejumlah pihak lain disebut turut menjadi sasaran, termasuk pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, dugaan adanya persekongkolan politik maupun motif perebutan kekuasaan yang disampaikan Benny perlu diuji berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
You must be logged in to post a comment Login