Terbaru

Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Jalani Hukuman di Lapas Tangerang

JAKARTA, NortonNews.com – Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz kembali menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyaratnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut ditindaklanjuti dengan penjemputan Indra dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Tangerang.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/10/2026).

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali. Rekomendasi tersebut muncul setelah dilakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dilansir dari Detik.com – Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara di Lapas Cibinong. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang disebut diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.

Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani status tersebut, ia diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan.

Dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang, Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ia telah menjalani sekitar lima tahun masa pidana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat.

Dengan pencabutan status tersebut, Indra Kenz kini kembali menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.