Banda Aceh, NortonNews.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 58 unit iPhone yang sebelumnya disita dari penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026) di halaman Kantor Bea Cukai Aceh, Banda Aceh. Puluhan perangkat tersebut dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Bea Cukai Aceh M Rizki Baidillah mengatakan, puluhan iPhone itu merupakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang hasil penindakan ini berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizki.
Berdasarkan penindakan tersebut, iPhone yang dimusnahkan diketahui dibawa dari Malaysia. Selain ponsel, petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) juga menemukan sejumlah barang lain, seperti pakaian bekas, suplemen, obat-obatan, produk kesehatan, hingga minuman suplemen kecantikan.
Total nilai barang hasil penindakan di bidang kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp307 juta. Sementara itu, Bea Cukai Aceh juga memusnahkan barang hasil penindakan cukai berupa sekitar 1,4 juta batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol, serta 29 lembar pita cukai.
Jika digabungkan, nilai seluruh barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko menjelaskan, penyitaan iPhone tersebut berkaitan dengan ketentuan pembawaan perangkat telekomunikasi dari luar negeri. Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel yang dibeli di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Kompas.com – Selain memenuhi ketentuan jumlah, perangkat yang dibawa dari luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia juga perlu melalui proses registrasi IMEI. Bea Cukai menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang mendapatkan pembebasan hingga nilai tertentu, sedangkan kelebihannya dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penindakan Bea Cukai Aceh terhadap barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai sepanjang semester II 2025 hingga 2026.
Untuk barang-barang selain iPhone, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan melibatkan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
You must be logged in to post a comment Login