Dalam laporan tersebut tercatat, pada 2023 dana untuk amil mencapai Rp83,16 miliar, sementara fakir Rp55,55 miliar dan garim Rp350,9 juta. Pada 2024, jumlahnya bahkan meningkat, yakni Rp107,65 miliar untuk amil, sedangkan fakir Rp63,81 miliar dan garim Rp1,54 miliar.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menegaskan bahwa dana amil tidak semata-mata digunakan untuk gaji atau tunjangan pengelola zakat. Menurutnya, dana tersebut juga mencakup berbagai kebutuhan operasional lembaga yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penyaluran zakat kepada masyarakat.
“Dana zakat untuk asnaf amil tidak seluruhnya dipakai untuk gaji pokok, tunjangan, ataupun bantuan bagi amil,” jelas Rizaludin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dilansir Dari Antara News – Start slideshowIa menjelaskan, biaya operasional lembaga dalam melayani muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) juga masuk dalam kategori dana amil. Termasuk di dalamnya biaya pelatihan dan sertifikasi amil, kegiatan sosialisasi zakat kepada masyarakat, audit eksternal lembaga, hingga koordinasi nasional.
Rizaludin juga menegaskan bahwa alokasi dana amil telah mengikuti aturan syariah dan regulasi resmi. Hal tersebut merujuk pada Q.S. At-Taubah ayat 60, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI Nomor 606 Tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, serta Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan tersebut, porsi maksimal dana untuk amil adalah 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat. Sementara tujuh perdelapan bagian lainnya disalurkan kepada para mustahik dari berbagai golongan sesuai kebutuhan dan program Baznas.
Dalam Islam sendiri terdapat delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Rizaludin menambahkan bahwa pembagian dana kepada tiap asnaf tidak selalu sama, karena disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Dalam praktiknya, kelompok fakir seringkali diperkuat oleh alokasi untuk asnaf miskin, sehingga secara keseluruhan kedua golongan ini menerima lebih dari 50 persen dari total penyaluran zakat.
Sementara itu, asnaf fisabilillah digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan di jalan Allah, seperti program beasiswa Baznas bagi mustahik, insentif bagi guru dan ustaz, hingga bantuan untuk kegiatan dakwah dan penanganan bencana, sebagaimana diperbolehkan dalam fatwa MUI.
“Penyaluran fisabilillah yang cukup besar di antaranya digunakan untuk program beasiswa Baznas kepada para mustahik serta berbagai kegiatan dakwah,” ujar Rizaludin.
Dengan penjelasan tersebut, Baznas menegaskan bahwa penggunaan dana zakat tetap berada dalam koridor syariah serta aturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun komposisi anggarannya kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
You must be logged in to post a comment Login