JAKARTA, NortonNews – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku terkejut saat pertama kali mengetahui adanya potensi kerugian dari penjualan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Informasi tersebut ia terima dalam rapat rutin antara direksi dan komisaris tak lama setelah dirinya menjabat.
Ahok menjelaskan, dalam rapat Board of Directors (BOD) dan Board of Commissioners (BOC) pada Januari, pihak direksi menyampaikan bahwa penjualan LNG berpotensi menimbulkan kerugian. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Saat mendengar penjelasan tersebut, Ahok mengaku heran karena dalam praktik bisnis LNG biasanya pembelian dilakukan setelah ada kepastian pembeli atau kontrak dengan pengguna akhir. Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan karena pembelian LNG ternyata dilakukan tanpa adanya komitmen dari pembeli.
Dilansir dari KOMPAS com- Menurut Ahok, salah satu calon pembeli yakni PT PLN bahkan belum menandatangani kesepakatan harga. Selain itu, terdapat sejumlah kargo LNG yang belum memiliki pembeli sama sekali. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina Yenny Andayani diduga menyetujui impor LNG dari Corpus Christi Liquefaction tanpa mengikuti pedoman pengadaan yang semestinya. Keduanya juga
disebut memberikan izin prinsip tanpa didukung analisis teknis maupun ekonomi yang memadai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembelian LNG tersebut tidak disertai kontrak back-to-back dengan pihak di Indonesia atau pembeli lain, sehingga gas yang diimpor tidak memiliki kepastian pasar. Bahkan hingga kini LNG tersebut disebut belum pernah masuk ke Indonesia dan harganya lebih mahal dibandingkan gas produksi dalam negeri.
Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar 113,8 juta dolar AS. Kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
You must be logged in to post a comment Login