Riau, NORTON NEWS — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan baru dalam penyelidikan gangguan kelistrikan yang terjadi pada Senin (12/10/2026). Peristiwa tersebut berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Batam, Bintan, hingga Tanjungpinang.
Blackout Berdampak pada Tiga Wilayah
Pemadaman listrik terjadi pada pagi hari dan menyebabkan sistem kelistrikan di sejumlah wilayah Kepulauan Riau mengalami gangguan besar. Proses pemulihan berlangsung secara bertahap hingga pasokan listrik kembali normal.
Menurut penjelasan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, gangguan bermula di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam, sekitar pukul 06.28 WIB. Gangguan pada peralatan listrik kemudian merambat ke jaringan lain dan memengaruhi kestabilan sistem pembangkit.
Pemulihan sistem dilakukan secara bertahap karena jaringan harus diperiksa sebelum kembali dioperasikan. Insiden tersebut juga mengganggu kegiatan warga, pelaku usaha, dan pelanggan listrik di wilayah terdampak.
Bareskrim Turun Tangan Mengusut Penyebab
Bareskrim Polri sebelumnya mengerahkan tim investigasi untuk memeriksa sejumlah lokasi gardu listrik milik PLN, termasuk Gardu Induk Sei Harapan. Penyelidikan dilakukan bersama tim forensik guna mengungkap penyebab pasti gangguan tersebut.
PLN Batam juga mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu ditelusuri, antara lain perubahan posisi kamera pengawas atau CCTV di sekitar gardu sebelum blackout dan kondisi pagar pengaman. Namun, temuan itu belum cukup untuk memastikan penyebab kejadian maupun membuktikan adanya tindakan pidana tertentu.
Penyebab Blackout Masih Menjadi Fokus Penyelidikan
Dilansir dari Kumparan – Sebelum penetapan lima tersangka diberitakan, berbagai kemungkinan penyebab blackout menjadi perhatian publik. PLN Batam, misalnya, membantah kabar yang mengaitkan pemadaman dengan pengujian pusat data (data center) yang membutuhkan daya listrik besar.
Pihak PLN menegaskan bahwa penyebab kejadian harus didasarkan pada pemeriksaan teknis dan hasil penyelidikan di lapangan. Karena itu, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum ada keterangan resmi yang mendukungnya.
Penetapan lima tersangka kini menjadi bagian penting dari perkembangan perkara. Masyarakat masih menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai identitas para tersangka, dugaan peran masing-masing, serta hasil penyidikan yang akan mengungkap penyebab dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus blackout tersebut.
You must be logged in to post a comment Login