Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNN Indonesia, Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial pada Jumat (29/11).
Dewan Tinggi Parlemen Australia telah menyetujui Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 dengan hasil pemungutan suara 34 setuju dan 19 menolak. Dengan demikian, negara tersebut secara resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Menurut kutipan dari AFP, undang-undang ini adalah salah satu yang paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial, yang sering dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Kebijakan ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan mengancam perusahaan teknologi dengan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika terbukti lalai atau sengaja mengabaikan aturan tersebut, yang memungkinkan anak-anak tetap memakai platform mereka.
RUU tersebut tidak menjelaskan secara rinci tentang bagaimana perusahaan harus mematuhi aturan. Hanya terdapat pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih.
Menurut kutipan dari The Guardian, undang-undang ini baru akan berlaku efektif dalam 12 bulan ke depan.
Baca Juga: Selama Libur Natal dan Tahun baru, Peningkatan Lalu Lintas Diprediksi Akan Meningkat 2,8%
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan pada hari Jumat bahwa undang-undang ini akan mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak akibat penggunaan media sosial.
Sejak awal, Albanese memang berharap agar anak-anak tidak lagi menggunakan platform media sosial dan mulai kembali melakukan aktivitas fisik.
Menjelang pemungutan suara, Albanese menyatakan bahwa media sosial adalah platform yang memicu kecemasan, penipuan, dan berbagai hal negatif lainnya.
Dia berharap agar para remaja di Australia melepaskan ponsel mereka dan kembali membiasakan diri dengan aktivitas fisik serta pertemuan tatap muka, seperti bermain sepak bola di lapangan, tenis, atau berenang.
Baca Juga: Indonesia Komitmen Kurangi PLTU Batu Bara 33% pada 2040
Larangan penggunaan media sosial ini telah mendapatkan banyak penolakan dari anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.
Menurut beberapa anak, meskipun ada dampak negatifnya, media sosial juga memiliki sisi positif. Media tersebut memudahkan mereka untuk mempelajari hal-hal baru yang tidak dijelaskan secara rinci di buku, seperti memasak atau membuat karya seni. Anak-anak dapat memperoleh pengetahuan ini melalui tutorial yang tersedia di media sosial.
Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun mengatakan, “Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik itu karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku,” seperti dilansir AFP.
Larangan ini juga meresahkan anak-anak dengan kepribadian introvert. Mereka khawatir tidak dapat lagi menjalin pertemanan karena kehilangan media yang memungkinkan mereka berkomunikasi secara bebas tanpa harus bertemu tatap muka.
You must be logged in to post a comment Login