Bekasi, NortonNews.com — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) diamankan polisi setelah mencuri sejumlah perhiasan milik majikannya berinisial YA di Perumahan Alamanda Indah, Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pelaku nekat melakukan pencurian karena tergiur janji penggandaan uang dari seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
“Pelaku berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai Kyai S, yang menawarkan kemampuan menggandakan uang lewat media sosial.
Pelaku kemudian tertarik dan mencoba mengikuti ajakan tersebut,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).Karena tidak mempunyai modal, pelaku akhirnya nekat mengambil beberapa perhiasan milik korban.
Dalam aksinya, R mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban, termasuk kalung emas putih, liontin, gelang anak, serta gelang rantai model sisik naga.
Dilansir dari Kompas.com- “Pelaku juga menukar salah satu perhiasan milik korban dengan gelang yang diduga tidak asli,” kata Kusumo.Selain itu, pelaku juga menjual dan menggadaikan sebagian perhiasan di beberapa tempat di Kota Bekasi.
Kusumo menyebut, total hasil penjualan dan gadai tersebut mencapai puluhan juta rupiah. “Satu kalung emas anak dijual seharga Rp 2,5 juta. Kalung dan liontin emas putih digadaikan senilai Rp 14 juta, tiga gelang anak senilai Rp 7 juta, gelang rantai sisik naga warna putih senilai Rp 24 juta, serta gelang rantai sisik naga warna kuning senilai Rp 33 juta,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hampir seluruh uang hasil penggadaian kemudian ditransfer ke rekening atas nama H.M atas arahan pria yang mengaku sebagai Kyai S. Kasus ini terungkap pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban memeriksa dompet merah berisi perhiasan di kamar tidurnya.
“Korban awalnya hendak membawa salah satu emasnya ke toko emas. Namun saat diperiksa, ia mendapati isi dompet hanya satu gelang yang diduga palsu,” ujar Kusumo.
Karena merasa tidak pernah memiliki gelang tersebut, korban kemudian mempertanyakan keberadaan perhiasannya kepada pelaku.
Setelah mendapatkan teguran, kasus pencurian itu akhirnya terungkap.Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dompet merah, gelang rantai sisik naga yang diduga palsu, tiga lembar surat gadai dari Toko Emas Kemenangan, serta bukti gadai dari Pegadaian.
Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
You must be logged in to post a comment Login