Jakarta,Norton News-Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Sandi Fitrian Noor, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan Kemensos yang memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengakibatkan penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Sandi, meski pembaruan data sebetulnya penting untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan akurat, kebijakan ini menimbulkan dampak serius bagi penerima manfaat.
Hal ini terjadi karena data menunjukkan bahwa beberapa pasien gagal ginjal tidak dapat menjalani cuci darah di rumah sakit, akibat kepesertaan BPJS mereka sudah dinonaktifkan.
“Pemerintah harus lebih cermat agar pembaruan data DTSEN tidak mengorbankan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Proses pembaruan data ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa,” ujar Sandi dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan, pasien gagal ginjal kronis termasuk kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan secara rutin.
Ia menyatakan bahwa rata-rata pasien harus menjalani hemodialisis setidaknya sekali seminggu, dengan biaya per sesi yang bisa mencapai jutaan rupiah jika tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saat kepesertaan PBI tiba-tiba dinonaktifkan, kelompok pasien ini praktis kehilangan akses ke layanan medis yang sangat penting bagi kelangsungan hidup mereka.
Sandi menekankan bahwa pembaruan DTSEN seharusnya dilakukan dengan hati-hati, secara bertahap, dan tetap melindungi kelompok rentan. Ia mengingatkan bahwa kesalahan eksklusi dalam data sosial jauh lebih berisiko dibanding kesalahan inklusi, karena langsung berdampak pada kehidupan masyarakat miskin. “Validasi dan pemutakhiran data memang penting, tetapi negara tidak boleh menghentikan jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai upaya efisiensi justru menimbulkan ketidakadilan sosial,” ujarnya.
Selain itu, Sandi mengusulkan moratorium sementara terhadap penonaktifan BPJS PBI, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, sampai proses verifikasi selesai secara menyeluruh. Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga—terutama Kemensos, BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan pemerintah daerah—agar pembaruan DTSEN tidak menciptakan celah dalam perlindungan sosial.
Dilansir Dari Kompas- Selain itu, Sandi mengusulkan agar diberlakukan masa transisi bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, sehingga mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan penting sambil menunggu klarifikasi status kepesertaan. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembaruan DTSEN. “Negara hadir bukan hanya melalui data, tetapi juga harus berpihak. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik seperti pembaruan DTSEN justru mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Sandi.
You must be logged in to post a comment Login