Anak Disabilitas di Surabaya Meninggal, Dugaan Perundungan Tetangga Jadi Sorotan
Norton News – Kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Korban berinisial ZAA, berusia 10 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis di teras rumahnya. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan detikJatim, korban ditemukan dengan wajah membiru dan tali sepatu melilit lehernya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Ayah korban menduga anaknya mengalami kekerasan yang melibatkan dua anak tetangga. Kecurigaan tersebut muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat tinggal mereka.
Dilansir dari detikJatim pada 16 Oktober 2026, rekaman CCTV disebut memperlihatkan dua anak berinisial K (10) dan F (8) berada di sekitar rumah korban sebelum korban ditemukan dalam kondisi kritis. Meski demikian, rekaman tersebut perlu dinilai bersama bukti dan keterangan lain untuk memastikan peran masing-masing anak.
Keluarga juga mengungkapkan dugaan adanya peristiwa perundungan sebelum kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Namun, dugaan tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan kepolisian.
Penanganan Kasus oleh Kepolisian
Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026 dan masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan yang diberitakan pada Oktober 2026, satu anak berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, keterlibatan anak lainnya masih didalami oleh kepolisian.
Karena pihak yang diduga terlibat masih berusia anak-anak, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak serta hak-hak seluruh anak yang terlibat.
Penetapan status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Dugaan perundungan dan penganiayaan dalam kasus ini masih harus ditangani berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penghakiman atau menyebarkan identitas anak yang terlibat secara berlebihan selama proses hukum berlangsung.
in the article:
#NortonNews #Surabaya #AnakDisabilitas #DugaanPerundungan #DugaanPenganiayaan #PerlindunganAnak #PolrestabesSurabaya #JawaTimur #BeritaTerkini
You must be logged in to post a comment Login