Terbaru

Anak Difabel di Surabaya Meninggal Diduga akibat Perundungan, Komisi IX DPR Desak Evaluasi Pengawasan Anak

SURABAYA, NORTON NEWS — Kasus meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban perundungan, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama terkait pengasuhan, pendidikan karakter, serta pengawasan terhadap anak.

Nihayatul menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun yang meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan. Menurutnya, anak penyandang disabilitas membutuhkan perhatian, perlindungan, dan penerimaan dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Saya sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Tidak seharusnya ada anak yang kehilangan nyawa dalam situasi yang diduga berkaitan dengan perundungan. Apalagi, anak berkebutuhan khusus membutuhkan perhatian, perlindungan, dan penerimaan dari lingkungan sekitarnya,” ujar Nihayatul kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Komisi IX DPR Soroti Peran Orang Tua dan Lingkungan

Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, menyoroti dugaan keterlibatan anak-anak berusia di bawah 12 tahun dalam peristiwa tersebut. Ia menilai kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap pergaulan anak.

Menurutnya, perundungan tidak seharusnya dipandang sebagai kenakalan biasa. Keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial memiliki tanggung jawab untuk membentuk perilaku anak sekaligus mencegah terjadinya kekerasan terhadap sesama.

“Ketika anak-anak seusia itu diduga terlibat dalam tindakan yang berakibat sangat serius, kita harus bertanya, di mana peran orang tua, bagaimana pengawasan di sekolah, dan nilai-nilai apa yang mereka pelajari dari lingkungan sehari-hari? Ini bukan untuk saling menyalahkan, melainkan agar kita berani melakukan evaluasi bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menanamkan empati dan rasa hormat sejak dini agar anak memahami bahwa tindakan merendahkan, mengucilkan, maupun menyakiti orang lain tidak dapat dibenarkan.

“Jangan sampai anak pintar secara akademik, tetapi tidak memiliki empati dan rasa hormat kepada sesama. Anak harus diajarkan bahwa mengejek, merendahkan, mengucilkan, apalagi menyakiti orang lain bukanlah sesuatu yang bisa dianggap biasa,” kata Ninik.

Minta Kasus Diusut Secara Menyeluruh

Selain menyoroti pengawasan anak, Nihayatul meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak korban beserta keluarganya tetap terpenuhi.

Pendampingan psikologis dinilai diperlukan untuk membantu keluarga menghadapi dampak dari peristiwa tragis tersebut. Penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat juga perlu memperhatikan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Nihayatul, upaya penanganan tidak cukup berhenti pada penyelesaian perkara. Evaluasi terhadap pola pengasuhan dan lingkungan sosial juga diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Penguatan Sekolah Luar Biasa Turut Disorot

Nihayatul turut menyoroti pentingnya penguatan Sekolah Luar Biasa (SLB) sebagai bagian dari upaya negara menjamin hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

Ia menegaskan bahwa penguatan pendidikan khusus tidak hanya berkaitan dengan pembangunan gedung atau penyediaan fasilitas. Ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten, pendamping yang memadai, serta kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan anak juga harus menjadi perhatian.

“Penguatan SLB tidak boleh hanya berbicara soal gedung dan fasilitas. Kita juga harus memastikan ketersediaan guru yang kompeten, pendamping yang memadai, serta kurikulum yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak,” ujar Nihayatul.

Kronologi Kasus Anak Difabel di Surabaya

Dilansir dari detikNews – Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun yang tinggal di kawasan Medokan Ayu, Surabaya, dilaporkan meninggal dunia pada 12 September 2026. Berdasarkan keterangan keluarga yang diberitakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi membiru di depan rumahnya dengan tali sepatu melilit leher.

Keluarga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan yang melibatkan dua anak tetangga korban, masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Karena anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun, penanganannya mengikuti mekanisme khusus sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. Oleh sebab itu, penyebutan pihak yang terlibat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan identitas anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan membutuhkan keterlibatan orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Pengawasan yang memadai, pendidikan karakter, serta lingkungan yang aman dan inklusif menjadi bagian penting untuk melindungi setiap anak dari kekerasan.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.