Jakarta, NortonNews — Gugatan yang mempersoalkan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu perkara yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan tersebut tidak tepat diajukan ke MK setelah Gibran ditetapkan sebagai calon, memenangkan Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto, dan kemudian dilantik sebagai wakil presiden.
Persoalan yang diajukan pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Namun, menurut pihak KPU, keberatan terhadap proses atau persyaratan pencalonan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan pemilu, bukan setelah seluruh tahapan selesai.
KPU juga menilai kewenangan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilu memiliki batas tertentu. MK pada dasarnya menangani perselisihan mengenai hasil pemilu, sementara persoalan terkait proses pencalonan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Perkara mengenai ijazah Gibran ini diajukan ke MK pada September 2026. Para pemohon meminta Mahkamah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pilpres 2024.
Mereka beranggapan persoalan tersebut penting untuk diuji karena berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden.
Dilansir dari Detik.com – Dalam persidangan, persoalan kewenangan MK kemudian menjadi salah satu titik yang diperdebatkan. Hakim konstitusi turut mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila permohonan tersebut berujung pada permintaan untuk membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Selain soal kewenangan, persidangan juga membahas dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha yang hadir sebagai saksi sebelumnya menjelaskan mekanisme pemeriksaan dokumen persyaratan calon. Sementara pihak pemohon tetap meminta MK menguji secara lebih jauh persoalan yang mereka ajukan.
Perkara ini masih berproses di MK. Majelis hakim akan mempertimbangkan dalil pemohon, keterangan pihak KPU, serta bukti-bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangan Mahkamah.
You must be logged in to post a comment Login