Nasional

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, KPK Dalami Perannya

NORTON NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu nama yang menjadi perhatian ialah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang dari unsur BNPB dan pihak swasta di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dikutip dari Liputan6, Kamis (15/10/2026), perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan kebencanaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya informasi bahwa salah satu tersangka merupakan adik Kepala BNPB. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum berfokus pada dugaan perbuatan masing-masing pihak, bukan hubungan keluarganya dengan pejabat tertentu.

“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali,” ujar Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, “Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum.”

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses penyaluran dan pemanfaatan dana kebencanaan yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta. Penyidik masih menelusuri mekanisme pengadaan serta peran setiap tersangka dalam perkara tersebut.

Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya penyalahgunaan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.

Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KPK Buka Peluang Memeriksa Kepala BNPB

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Suharyanto untuk dimintai keterangan apabila keterangannya dinilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Setyo menegaskan bahwa pemanggilan seseorang akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan, informasi yang diperoleh penyidik, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan, ya, antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” terangnya.

Setyo juga menegaskan bahwa hingga Rabu (14/10/2026), KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan demikian, Suharyanto belum termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.

Sekretaris Utama BNPB Tidak Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam OTT yang sama, penyidik turut mengamankan Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Setyo, hasil pemeriksaan awal belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat disangkakan kepada Rustian.

“Untuk saat ini sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Setyo.

Rustian kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (14/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dilansir dari Liputan6 – KPK masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana siap pakai kebencanaan, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, keterlibatan perusahaan swasta, serta aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga laporan ini disusun, rincian lengkap pengadaan yang dipersoalkan dan total kerugian negara dalam perkara tersebut belum dijelaskan secara menyeluruh kepada publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana siap pakai kebencanaan diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Batalkan balasan

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Copyright © 2022 - 2024 Norton News. All Rights Reserved.