Jakarta, NortonNews.com – Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) mengungkapkan pihak berwenang masih menyelidiki bagaimana pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (MSO), dapat melewati berbagai tahapan pemeriksaan di bandara hingga diduga membawa 26 kilogram narkoba masuk ke Indonesia.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan barang mencurigakan dalam bagasi pilot saat melewati mesin pemindai bandara sebelum akhirnya diizinkan masuk ke pesawat, kata Shuhaily seperti dikutip media Malaysia, Harian Metro, Selasa (4/8).
Shuhaily mengatakan pilot tersebut berhasil melewati seluruh tahapan pemeriksaan tanpa hambatan. Namun, ia menegaskan AKPS tidak memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan menggunakan mesin pemindai di bandara.
Ia menjelaskan petugas dari instansi di bawah AKPS, yakni Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia (JKDM), tidak terlibat dalam pemeriksaan bagasi melalui alat pemindai di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Menurutnya, proses pemindaian bagasi dilakukan oleh Tim Keamanan Penerbangan (Aviation Security/AVSEC) yang berada di bawah pengelolaan Malaysia Airports Holdings Berhad (MAHB).
Dalam kasus tersebut, AKPS menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam pemeriksaan terhadap bagasi milik pilot tersebut.
Dilansir dari CNN Indonesia – Saat ini, penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) melalui Divisi Kejahatan Narkotika untuk mengungkap penyebab lolosnya 26 kilogram narkoba dari sistem pemindai bandara yang telah menggunakan teknologi canggih.
Shuhaily mengatakan penyelidikan bertujuan mencari tahu bagaimana barang terlarang tersebut dapat melewati proses pemeriksaan tanpa terdeteksi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak yang mengatur aksi penyelundupan tersebut, Shuhaily menyebut hal itu baru dapat diketahui setelah proses penyelidikan oleh kepolisian selesai dilakukan.
Ia menegaskan AKPS telah menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan aktivitas penyelundupan dalam bentuk apa pun,” ujar Shuhaily.
Sebelumnya, otoritas Indonesia menangkap pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (MSO), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, ditemukan 14 kantong ekstasi berisi lebih dari 70 ribu butir pil di dalam koper milik MSO.
Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 4 gram metamfetamin yang diduga untuk konsumsi pribadi di dalam tas tangannya.
Dalam pemeriksaan, MSO mengaku telah dua kali melakukan penyelundupan narkoba, yakni pertama ke Indonesia dan kedua ke Malaysia. Aksi yang terungkap kali ini menjadi upaya penyelundupan ketiga yang dilakukannya.
MSO diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan kini menghadapi dakwaan terkait penyelundupan. Berdasarkan hukum Indonesia, ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
You must be logged in to post a comment Login